![]() |
Kapuspenkum Kejaksaan Agung,Dr.Mukri |
JAKARTA-Kejaksaan Agung membantah informasi pemberitaan yang dimuat sejumlah media terkait adanya intervensi Jaksa Agung HM Prasetyo dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen (Purn) Bandjela Paliudju.
“ Tidak benar,” kata Kapuspenkum Mukri di Jakarta,Rabu ( 28/8/19 ) dalam keterangan persnya terkait isu intervensi Jaksa Agung terhadap bawahannya.
Mukri lanjutnya,dalam posisi sebagai pimpinan Korps Adhyaksa, Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh seluruh jajarannya.
“ Itu merupakan hal yang biasa dan berlaku bagi seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi. Apalagi jika perkara yang ditangani menarik perhatian public,” ujar Mukri.
Sebelumnya, mantan Kajati Sulteng Johanis Tanak dalam sesi wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8), membeberkan informasi adanya intervensi oleh Jaksa Agung. Johanis yang saat ini bertugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejagung mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung untuk dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.
Kapuspenkum menegaskan,kalau pimpinan menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya, itu bukan berarti Intervensi, apalagi dikait-kaitkan dengan partai.
“Itu tidak benar,” tambahnya. Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif.
“Bahkan Jaksa Agung menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik”.ujar Mukri
Sebagaimana di ketahui,dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulteng tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas. Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 1702K / Pid.Sus / 2016 tanggal 17 April 2017 dengan vonis penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara. ( Muzer )
Tags
Kejagung