Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Cianjur Gelar Evaluasi Dan Pelaporan Alokasi DD Desa Tahun 2018


CIANJUR-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cianjur menggelar Evaluasi /Perencanaan , pemanpaatan dan pelaporan Dana Desa dan Alokasi  Dana Desa Tahun 2018,kegiatan yang di mulai pagi  Pukul.08.00 WIB di hadiri Plt Bupati Herman SB, Kajari ( Kepala Kejaksaan Negeri ) Cianjur Yudhi Syufriyadi.SH.MH ,Kasi ( Kepala Seksi )  Intelijen  Kejaksaan Mali Diaan SH dan  Kadis BPMD ( Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ) Ahmad Danial,bertempat di Gedung kantor BPPD DISPENDA , Cianjur,Selasa ( 9/4/19 ) di ikuti 200 orang Kepala Desa sekabupaten Cianjur.

Plt Bupati Cianjur Herman dalam sambutannya mengapresiasi Kejari Cianjur dalam mengadakan MoU menyukseskan program dana desa,dari tahun ke tahun.

“Sebagaimana tujuan dari pemerintah pusat untuk membangun perlu di dorong kerjasama dari instansi Kejaksaan sehingga Dana Desa ini tepat sasaran tepat waktu,” ujar Plt Buapti Cianjur.

Herman melanjutkan,DD benar-benar  di rasakan oleh warga Cianjur,dan  berharap DD di gunakan sesusai dengan peraturan UU juklak juknis.

Selanjutnya, jelang pesta Demokrasi yang jatuh pada  tanggal 17 April tentunya atas nama pemerintah Cianjur mengajak kondusifkan wilayah desa-desa nya.

“ Mari kita dorong dan giring arahkan masyarakat untuk berbondong-bondong ke TPS-TPS  gunakan hak pilih anda, suara satu orang berharga untuk kemajuan negara, “ujarnya.

Herman minta, masyarakat Kades desa harus bersatu , tidak boleh bercerai belai, dengan persatuan Cianjur akan tetap teguh bisa mempertahankan Cianjur yang kondusif.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kajari Cianjur Yudhy mengatakan,Dana Desa merupakan bertujuan untuk membangun desa baik  pinggiran  maupun  kota.

“Kalau di Desa ada jalan TOL di desa ada rawa beton, itulah penggunaan Dana Desa itu bukan milik Kades tapi untuk membangun Desa, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat,” ujarnya.

Kajari Cianjur menghimbau kepada seluruh masyarakat Cianjur kalau ada yang datang ke Desa-Desa  mengatasnamkan kejaksaan , merekomendasikan perusahaan atau seseorang  segera laporkan ke Kejaksaan.

“ Kades jangan takut tolong Desa di jaga, karena Kades adalah saudara kita,” ujarnya sembari menjelaskan,kalau  ada oknum yang nakal lapor ke kita, maka kita dampingi secara hokum,Tapi kalau ada yang menyelewengkan DD tetap kami tidak.

Sementara  Kasi Intelijen Kejari Cianjur Mali Diaan menyampaikan  tentang Dasar Hukum Dana Desa Permendagri Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 62014 No. 13 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa  No. 114/2014 ttg Pedoman Penbángunan Desa PP 47/2015 ttg Perubahan Atas PP 43/2014 No. 1/2015 ttg Pudoman. Kewenangan  Lokal  Desa No. 2/2015 ttg Musyawarnh Desa No. 3/2015 ttg Pendampingan Desa 6/2014 Nun BUMD pengurusan BUMD Desa No 2112015 jo No. B/2018 ttg  Prioritas Pengunaan tentang DESA Dana Desa TA 2018 No, 2/2016 ttg Indeks Desa Membangun No 222016 tg Panetapan Prioritas Pangunaan Dana Desa.

Panetapan PP 60/2014 ttg DANA DESA BERSUMBER DARI APBN Dana Desa Tahun 2017: No. 42017 ttg Perubahan Permendes No. 2212016 PMK No. 257 PMK.0712015 ttg Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangen terhadap Daerah yang tidak nemenuhi ADD PP 20/2015 11PERUBAHAN ATASP 80 2014 PMK No. 4S/PMK.07/2016 1tg Tata cara PP 8/2016.

“Pertemuan dilkasanakan guna memberikan penguataan  Kepada Kepala Desa karena masih banyak Kepala Desa yang belum memahami tentang tata cara peruntukan Dana Desa,” pungkas Kasi Intel Kejari Cianjur Mali Dian.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال