CIANJUR-Kejaksaan
Negeri ( Kejari ) Cianjur menggelar Evaluasi /Perencanaan , pemanpaatan dan
pelaporan Dana Desa dan Alokasi Dana
Desa Tahun 2018,kegiatan yang di mulai pagi
Pukul.08.00 WIB di hadiri Plt Bupati Herman SB, Kajari ( Kepala
Kejaksaan Negeri ) Cianjur Yudhi Syufriyadi.SH.MH ,Kasi ( Kepala Seksi ) Intelijen Kejaksaan Mali Diaan SH dan Kadis BPMD ( Badan Pemberdayaan Masyarakat
Desa ) Ahmad Danial,bertempat di Gedung kantor BPPD DISPENDA , Cianjur,Selasa (
9/4/19 ) di ikuti 200 orang Kepala Desa sekabupaten Cianjur.
Plt Bupati Cianjur Herman dalam sambutannya mengapresiasi
Kejari Cianjur dalam mengadakan MoU menyukseskan program dana desa,dari tahun
ke tahun.
“Sebagaimana tujuan dari pemerintah pusat untuk membangun
perlu di dorong kerjasama dari instansi Kejaksaan sehingga Dana Desa ini tepat
sasaran tepat waktu,” ujar Plt Buapti Cianjur.
Herman melanjutkan,DD benar-benar di rasakan oleh warga Cianjur,dan berharap DD di gunakan sesusai dengan
peraturan UU juklak juknis.
Selanjutnya, jelang pesta Demokrasi yang jatuh pada tanggal 17 April tentunya atas nama pemerintah
Cianjur mengajak kondusifkan wilayah desa-desa nya.
“ Mari kita dorong dan giring arahkan masyarakat untuk
berbondong-bondong ke TPS-TPS gunakan
hak pilih anda, suara satu orang berharga untuk kemajuan negara, “ujarnya.
Herman minta, masyarakat Kades desa harus bersatu , tidak
boleh bercerai belai, dengan persatuan Cianjur akan tetap teguh bisa
mempertahankan Cianjur yang kondusif.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kajari Cianjur Yudhy
mengatakan,Dana Desa merupakan bertujuan untuk membangun desa baik pinggiran
maupun kota.
“Kalau di Desa ada jalan TOL di desa ada rawa beton, itulah
penggunaan Dana Desa itu bukan milik Kades tapi untuk membangun Desa, sesuai
dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat,” ujarnya.
“ Kades jangan takut tolong Desa di jaga, karena Kades
adalah saudara kita,” ujarnya sembari menjelaskan,kalau ada oknum yang nakal lapor ke kita, maka kita
dampingi secara hokum,Tapi kalau ada yang menyelewengkan DD tetap kami tidak.
Sementara Kasi
Intelijen Kejari Cianjur Mali Diaan menyampaikan tentang Dasar Hukum Dana Desa Permendagri Tentang
Peraturan Pelaksanaan UU 62014 No. 13 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa No. 114/2014 ttg Pedoman Penbángunan Desa PP
47/2015 ttg Perubahan Atas PP 43/2014 No. 1/2015 ttg Pudoman. Kewenangan Lokal
Desa No. 2/2015 ttg Musyawarnh Desa No. 3/2015 ttg Pendampingan Desa
6/2014 Nun BUMD pengurusan BUMD Desa No 2112015 jo No. B/2018 ttg Prioritas Pengunaan tentang DESA Dana Desa TA
2018 No, 2/2016 ttg Indeks Desa Membangun No 222016 tg Panetapan Prioritas
Pangunaan Dana Desa.
Panetapan PP 60/2014 ttg DANA DESA BERSUMBER DARI APBN Dana
Desa Tahun 2017: No. 42017 ttg Perubahan Permendes No. 2212016 PMK No. 257
PMK.0712015 ttg Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangen
terhadap Daerah yang tidak nemenuhi ADD PP 20/2015 11PERUBAHAN ATASP 80 2014 PMK
No. 4S/PMK.07/2016 1tg Tata cara PP 8/2016.
“Pertemuan dilkasanakan guna memberikan penguataan Kepada Kepala Desa karena masih banyak Kepala
Desa yang belum memahami tentang tata cara peruntukan Dana Desa,” pungkas Kasi
Intel Kejari Cianjur Mali Dian.( Muzer )
Tags
Kejari