CIANJUR-Kejaksaan Negeri
( Kejari ) Cianjur menggelar Program Bitmatkum (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ) di
Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur,Jawa Barat,Rabu ( 13/3/19 )
Selain itu juga di bagi bagikanselembaran brosur oleh Kasi Barang
Bukti Ema siti huzaemah ahmad Kepada Lurah Desa Bojong Herang.
“Penyebaran brosur tentang tata cara pengambalian barang
bukti untuk didistrubiskan kepada masyarakat apabila ada keluarga / masyarkat
khususnya keluruhan bojonh herang tidak dikenakan hiaya / dipungut biaya,” ujar
Kasi BB Ema sembari menjelaskan Pengembalian barang bukti dapat diajukan secara
online melalui whatApp 081927131375,atau dengan format# nama terdakwa# jaksa
penuntut umum#jenis bb#jenis pekara.
Pada acara program Bitmatkum tersebut,seluruh peserta antusias
mendengarkan paparan dan penyuluhan hokum yang di sampaikan oleh 3 ( tiga )
orang Kepala Seksi bidang Intelijen, Pidana Khusus dan Barang bukti Kejari
Cianjur,mengakhiri acara ini dilakukan Tanya jawab oleh perangkat dan tokoh masyarakat Desa Bojong.( Muzer )
Tags
Kejari