Adhyaksa Foto Indonesia

Melalui Program Bimatkum,Kejari Cianjur Kampanyekan Penggunaan DD Yang Baik Kepada Masyarakat


CIANJUR-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cianjur menggelar Program Bitmatkum  (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ) di Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur,Jawa Barat,Rabu ( 13/3/19 )

Dalam program Bitmakum hadir sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Intelijen ( Kasi-Intel )  Mali Diaan ,Kasi Pidsus Tjut Elvira Nopani,Kasi Barang Bukti Ema Siti Huzaemah Ahmad.SH.MH dengan materi Penggunaan Dana Desa yang baik dan benar, dihadiri oleh Lurah Desa Bojong Herang dan Perangkat kelurahan, pengurus  RT/RW serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. 
  
Selain itu juga di bagi bagikanselembaran brosur oleh Kasi Barang Bukti Ema siti huzaemah ahmad Kepada Lurah Desa Bojong Herang.


“Penyebaran brosur tentang tata cara pengambalian barang bukti untuk didistrubiskan kepada masyarakat apabila ada keluarga / masyarkat khususnya keluruhan bojonh herang tidak dikenakan hiaya / dipungut biaya,” ujar Kasi BB Ema sembari menjelaskan Pengembalian barang bukti dapat diajukan secara online melalui whatApp 081927131375,atau dengan format# nama terdakwa# jaksa penuntut umum#jenis bb#jenis pekara.

Pada acara program Bitmatkum tersebut,seluruh peserta antusias mendengarkan paparan dan penyuluhan hokum yang di sampaikan oleh 3 ( tiga ) orang Kepala Seksi bidang Intelijen, Pidana Khusus dan Barang bukti Kejari Cianjur,mengakhiri acara ini dilakukan Tanya jawab oleh perangkat dan tokoh  masyarakat Desa Bojong.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال