Adhyaksa Foto Indonesia

Buron Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban



Terpidana Kasus Tipikor  Ahmad Marjuki ( kanan )
JAKARTA- Tiga satuan Kejaksaan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung  bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban kembali berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi,terpidana atas nama Ahmad Marzuki,terbukti secara syah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah di jatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

 Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta menerangkan,Buronan asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad  Marjuki  sudah di amankan  di daerah Tuban, Jawa Timur.
 “ Terpidana di amankan pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, sekitar jam 05.40 WIB,” kata Mukri pada wartawan di Kejagung,Rabu ( 20/2/19 ) pagi tadi.

Lebih lanjut Mukri menegaskan,berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, terpidana Ahmad  Marjuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi  hukuman pidana penjara selama 6 Tahun.

 Selain itu terpidana di denda sebesar Rp.200 juta subsider. pidana kurungan selama 3 bulan serta dikenakan kewajibn membayar uang pengganti sebesar Rp.986.639.929,-

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," jelas Mukri 

Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI sudah berhasil mengamankan buronan yang ke-18  di Tahun 2019,diketahui program Tabur 31.1  menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال