![]() |
Terpidana Kasus Tipikor Ahmad Marjuki ( kanan ) |
JAKARTA- Tiga satuan Kejaksaan yang terdiri
dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung
bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban kembali
berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi,terpidana atas nama Ahmad
Marzuki,terbukti secara syah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah di
jatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
“ Terpidana di amankan pada hari Rabu, tanggal
20 Februari 2019, sekitar jam 05.40 WIB,” kata Mukri pada wartawan di
Kejagung,Rabu ( 20/2/19 ) pagi tadi.
Lebih lanjut
Mukri menegaskan,berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.:
26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, terpidana Ahmad Marjuki dinyatakan telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 Tahun.
Selain itu terpidana di denda sebesar Rp.200
juta subsider. pidana kurungan selama 3 bulan serta dikenakan kewajibn membayar
uang pengganti sebesar Rp.986.639.929,-
"Tidak ada
tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," jelas Mukri
Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan
RI sudah berhasil mengamankan buronan yang ke-18 di Tahun 2019,diketahui program Tabur 31.1 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi
minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.( Muzer )
Tags
Kejagung