JAKARTA-Industri perkeretaapian Indonesia memiliki prospek
bisnis yang besar, apalagi produk kereta buatan dalam negeri sudah dikenal
andal dan memiliki pasar yang cukup potensial dan signifikandi kawasan Asia.
Sebagai BUMN yang menjadi manufaktur kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara, dalam
menjalankan kegiatan usahanya PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA
berpedoman pada 3 (tiga) nilai perusahaan yang dikenal dengan nama Tri Prasetya
INKA, yaitu integritas, mutu dan profesional.
Hal
tersebut dalam rangka mewujudkan visi INKA untuk menjadi
perusahaaan kelas dunia di bidang perkeretaapian dan transportasi perkotaan di
Indonesia serta misi menciptakan solusi terpadu untuk transportasi kereta
api dan perkotaan dengan keunggulan kompetitif dalam bisnis dan teknologi
produk yang seuai untuk mendorong pengembangan transportasi berkelanjutan.
Mengingat
begitu pesatnya persaingan dan tantangan dunia usaha, pengelolaan perusahaan oleh Direksi INKA harus
didasarkan pada sifat kehati-hatian (prudent)
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementaradi sisi lain potensi
permasalahan hukum yang muncul pun semakin kompleks.
Mengantisipasi hal tersebut,INKA menggandeng Bidang DATUN Kejaksaan RI
dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha
negara.Sinergi antar dua instansi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan
Bersama antara Direktur Utama PT Industri Kereta Api
(Persero) Budi Noviantoro dengan
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Loeke Larasati yang
berlangsung di Hotel Grandhika Jakarta Selatan (Senin, 17/12/18).
Kesepakatan Bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Bidang DATUN
Korps Adhyaksa terhadap upaya pemerintah menjalankan sektor industri kereta api
nasional yang bertujuan akhirpemerataan pembangunan nasional.“Pemberian jasa hukum di bidang perdata dan
tata usaha negara kepada instansi Pemerintah, dimana di dalamnya termasuk pula
Badan Usaha Milik Negara, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan RI. Hal inibertujuan mengawal jalannya roda pembangunan
dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan
kepatuhan,” kata JAMDATUN.
Bidang Datun Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan
perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum
dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya
pelanggaran yang berujung pada tindak pidana.
Selain itu, Bidang Datun
Kejaksaan RI juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi)
dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan
keuangan/kekayaan negara.
Sejalan dengan itu, INKA memiliki peran yang sangat strategis yang
ditunjukkan dengan meningkatnya eskalasi proyek pengadaan kereta api.
Misalnya saat ini INKA sedang menyelesaikan beberapa
kontrak multi years pesanan kereta
baik dari dalam maupun luar negeri, antara lain 438 unit Kereta Penumpang
Stainless Steel dan 31 trainset LRT (Light Rail Transit) Jabodebek pesanan PT
KAI (Persero), 250 kereta penumpang pesanan Bangladesh Railway, 6 Diesel
Multiple Unit (DMU), 3 Lokomotif dan 15 kereta penumpang pesanan Philippines
National Railway (PNR).
“Dengan semakin berkembangnya PT INKA, pesanan semakin banyak baik
itupesanan dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan adanya kesepakatan ini,
kami menjalin kerja sama agar bisnis yang sedang kita jalankanini padatrack
sesuai peraturan hukumnya” kata Direktur Utama INKA.
Oleh karenanya sinergi dengan Bidang DATUN dilakukan
sebagai salah satu bentuk komitmen manajemen INKA untuk dapat menjaga legalitas
proses bisnis perusahaan serta mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance ) ( Muzer )
Tags
Kejagung