![]() |
Kajari Bangka Selatan Safrianto ( tengah ) di dampingi para Kasi menggelar Jumpa Pers dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia ( HAKI ) tahun 2018 |
BANGKA SELATAN-Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan, Suwandi, A. KS, sebagai
tersangka dugaan kasus Korupsi makan dan minum (Mamin) dalam pelaksanaan
belanja kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran
serta belanja makanan dan minuman kegiatan fasilitasi kelancaran pelaksanaan
tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Tahun Anggaran 2017.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Baggka Selatan
Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan Persnya dalam rangka Hari Korupsi
Sedunia Tahun 2018 di Kantor Kejari Bangka Selatan,Senin ( 10/12/18 )
“Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Negeri Bangka
Selatan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print-216/N.9.15/Fd.1/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 dengan memerintahkan
beberapa orang Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk
melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja
dan minuman,”kata Safry panggilan akrabnya.
Menurut Safrianto, penetapan status tersangka
terhadap Suwandi setelah tim penyidik berhasil
memperoleh alat-alat bukti berupa saksi, surat, ahli dan petunjuk sehingga dilakukan penetapan tersangka.
memperoleh alat-alat bukti berupa saksi, surat, ahli dan petunjuk sehingga dilakukan penetapan tersangka.
“Berdasarkan
perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli BPKP Perwakilan Kep. Bangka
Belitung ditemukan adanya penyimpangan menimbulkan kerugiaan keungan negara
sebesar Rp. 1.683.570.735,- (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh
puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).-,”bebernya.
sebesar Rp. 1.683.570.735,- (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh
puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).-,”bebernya.
Safrianto juga menambahkan berdasarkan hasil
penyidikan diperoleh fakta adanya penyimpangan dalam pelaksanaan belanja dan
minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi
perkantoran serta belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitasi
kelancaran
pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka
Selatan Tahun Anggaran 2017.
pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka
Selatan Tahun Anggaran 2017.
“Penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan dan
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh tersangka S, tersangka EK dan
tersangka Y,”ketusnya
Para tersangka tersebut dalam pelaksanaan belanja
dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi
perkantoran serta belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitasi
kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017, melakukan mark up harga pembelian
makanan dan minuman serta sebahagiannya fiktif/membuat pertanggungjawaban
fiktif.
“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar
Rp.1.683.570.735,-,”kata Safrianto
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2,
pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Peringatan HAKI Tahun 2018 kali ini dengan mengambil
Tema’ Melangkah Pasti,Cegah dan Berantas Korupsi’ adalah untuk mengingatkan dan
menyadarkan akan betapa pentingnya meneguhkan,mengukuhkan dan memantapkan
kembali komitmen kita selaku insane Adhyaksa sebagai garda terdepan yang
memiliki pewrna sentral,vital,sekaligus strategi dalam menciptakan proses
penegakan hokum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korpusi yang dapat
di percaya dan diandalkan.
( Muzer )
Tags
Kejari