Berita Terbaru

Yusup Darmaputra Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 218 Perkara, Kejari Belawan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

 

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 218 Perkara Inkracht, 770 Gram Sabu hingga 39 Sajam



BELAWAN – Kejaksaan Negeri Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir. Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Belawan memusnahkan barang bukti dari 218 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (14/8/2026).


Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi PAPBB, para Jaksa Fungsional serta disaksikan pimpinan dan perwakilan instansi maupun stakeholder di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.

Beragam barang bukti dari ratusan perkara tersebut dimusnahkan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan berbagai barang yang berkaitan dengan tindak pidana, dengan rincian:

1.      Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 770,02 gram;

2.      Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 16 gram;

3.      Pil ekstasi sebanyak 234 butir dengan berat kotor sekitar 54,35 gram;

4.      Narkotika jenis serbuk dengan berat kotor sekitar 190 gram;

5.      Cartridge berisikan narkotika sebanyak 50 unit;

6.      Mesin judi tembak ikan sebanyak 2 unit;

7.      Telepon seluler sebanyak 61 unit;

8.      Timbangan elektrik sebanyak 22 unit;

9.      Senjata tajam sebanyak 39 bilah; dan

10. Berbagai barang bukti lainnya.

Tuntaskan Perkara hingga Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian penyelesaian perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian dan sesuai putusan pengadilan tidak kembali disalahgunakan.

Bagi Kejaksaan Negeri Belawan, proses tersebut tidak hanya menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti kepada publik.

Kegiatan pemusnahan juga mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan tuntas, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Belawan memastikan penanganan perkara tidak berhenti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi dilanjutkan dengan penyelesaian barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen mengawal setiap perkara hingga benar-benar tuntas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan barang bukti yang transparan dan bertanggung jawab. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment