Yusup Darmaputra Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 218 Perkara, Kejari Belawan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
![]() |
| Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 218 Perkara Inkracht, 770 Gram Sabu hingga 39 Sajam |
BELAWAN – Kejaksaan Negeri Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir. Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Belawan memusnahkan barang bukti dari 218 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (14/8/2026).
Pemusnahan
dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra,
S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi PAPBB, para Jaksa Fungsional serta
disaksikan pimpinan dan perwakilan instansi maupun stakeholder di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Belawan.
Beragam barang
bukti dari ratusan perkara tersebut dimusnahkan sebagai bagian dari proses
penyelesaian perkara setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang
dimusnahkan didominasi narkotika dan berbagai barang yang berkaitan dengan
tindak pidana, dengan rincian:
1.
Narkotika
jenis sabu-sabu
dengan berat kotor sekitar 770,02 gram;
2.
Narkotika
jenis daun ganja kering
dengan berat kotor sekitar 16 gram;
3.
Pil
ekstasi sebanyak 234 butir
dengan berat kotor sekitar 54,35 gram;
4.
Narkotika
jenis serbuk
dengan berat kotor sekitar 190 gram;
5.
Cartridge
berisikan narkotika sebanyak 50 unit;
6.
Mesin
judi tembak ikan sebanyak 2 unit;
7.
Telepon
seluler sebanyak 61 unit;
8.
Timbangan
elektrik sebanyak 22 unit;
9.
Senjata
tajam sebanyak 39 bilah;
dan
10. Berbagai barang bukti lainnya.
Tuntaskan Perkara hingga Barang Bukti
Pemusnahan barang
bukti tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian penyelesaian perkara
pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus memastikan
barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian dan sesuai putusan
pengadilan tidak kembali disalahgunakan.
Bagi Kejaksaan
Negeri Belawan, proses tersebut tidak hanya menyangkut pelaksanaan putusan
pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan
barang bukti kepada publik.
Kegiatan pemusnahan
juga mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang
transparan, akuntabel dan tuntas, sekaligus memperkuat sinergi dengan
aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Dengan pemusnahan
tersebut, Kejari Belawan memastikan penanganan perkara tidak berhenti setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi dilanjutkan dengan penyelesaian barang
bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini
menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen mengawal setiap
perkara hingga benar-benar tuntas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat
melalui pengelolaan barang bukti yang transparan dan bertanggung jawab. (Muzer)
.jpeg)
.jpeg)