Berita Terbaru

Edwin Prabowo Paparkan Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru, Video MKR Kejari Parigi Moutong Jadi Contoh

 




JAKARTA – Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Edwin Prabowo, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam webinar bertema “Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana: Perspektif dan Praktik Kejaksaan” yang diselenggarakan StalkinginHukum secara daring, Sabtu (15/8/2026).


Webinar yang berlangsung melalui platform Zoom mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam pemaparannya, Edwin Prabowo membahas secara komprehensif perkembangan dan praktik Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara pidana, khususnya setelah lahirnya KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.


Materi yang disampaikan mencakup sejumlah aspek penting, antara lain definisi Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru, tipologi Keadilan Restoratif, persyaratan pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), serta praktik pelaksanaan MKR di lingkungan Kejaksaan RI dari tahap awal hingga akhir.

Video Praktik MKR Kejari Parigi Moutong Jadi Bahan Presentasi

Menariknya, webinar tersebut turut menghadirkan contoh praktik nyata pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di lingkungan Kejaksaan.

Edwin menggunakan video proses pelaksanaan MKR di Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, Sulawesi Tengah, sebagai bahan tambahan dalam pemaparannya. Video tersebut memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan, mulai dari tahapan awal hingga proses akhirnya.

Praktik tersebut dilakukan oleh Ajhi Febrianto, S.H., Kepala Subseksi Tindak Pidana, Pidsus dan Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo. Ajhi merupakan alumni peserta Diklat PPPJ Angkatan 82 Gelombang I Tahun 2025 (Angkatan Rajawali).

Kehadiran Ajhi dalam webinar sebagai bagian dari peserta dari unsur APH sekaligus memperkaya diskusi karena praktik MKR yang dilaksanakannya menjadi contoh konkret yang dapat menjembatani pemahaman antara konsep Keadilan Restoratif dengan penerapannya di lapangan.

Keadilan Restoratif Bukan Sekadar Kompensasi

Dalam pemaparannya, Edwin menekankan bahwa Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru memiliki orientasi yang lebih luas daripada sekadar penyelesaian persoalan melalui kompensasi materi.

Keadilan Restoratif diarahkan untuk mendorong pemulihan hubungan dan harmoni sosial yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana, dengan melibatkan pihak-pihak terkait secara aktif dalam proses penyelesaian.

Karena itu, penerapan MKR membutuhkan pemahaman yang utuh terhadap persyaratan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam KUHAP Baru.

Selain itu, proses tersebut harus tetap menjunjung tinggi prinsip partisipasi aktif, kerahasiaan, serta profesionalitas aparat penegak hukum.

Webinar ini menjadi ruang edukasi sekaligus pertukaran pengetahuan mengenai perkembangan Keadilan Restoratif di Indonesia. Bagi kalangan akademisi, mahasiswa, masyarakat maupun APH, pembahasan tersebut memberikan perspektif mengenai bagaimana paradigma pemidanaan terus berkembang menuju pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan.

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang bagaimana perkara diselesaikan, tetapi bagaimana dampak tindak pidana dapat dipulihkan, hubungan sosial diperbaiki, dan keadilan dapat dirasakan para pihak dengan tetap menjunjung prinsip hukum dan profesionalitas. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment