Edwin Prabowo Paparkan Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru, Video MKR Kejari Parigi Moutong Jadi Contoh
JAKARTA – Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Edwin Prabowo, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam webinar bertema “Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana: Perspektif dan Praktik Kejaksaan” yang diselenggarakan StalkinginHukum secara daring, Sabtu (15/8/2026).
Webinar yang berlangsung melalui
platform Zoom mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti peserta dari
berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa Fakultas Hukum,
akademisi, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam pemaparannya, Edwin Prabowo membahas secara komprehensif perkembangan dan praktik Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara pidana, khususnya setelah lahirnya KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Materi yang disampaikan mencakup
sejumlah aspek penting, antara lain definisi Keadilan Restoratif dalam KUHAP
Baru, tipologi Keadilan Restoratif, persyaratan pelaksanaan Mekanisme Keadilan
Restoratif (MKR), serta praktik pelaksanaan MKR di lingkungan Kejaksaan RI dari
tahap awal hingga akhir.
Video
Praktik MKR Kejari Parigi Moutong Jadi Bahan Presentasi
Menariknya, webinar tersebut turut
menghadirkan contoh praktik nyata pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di
lingkungan Kejaksaan.
Edwin menggunakan video proses
pelaksanaan MKR di Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, Sulawesi
Tengah, sebagai bahan tambahan dalam pemaparannya. Video tersebut memberikan
gambaran konkret mengenai bagaimana mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan,
mulai dari tahapan awal hingga proses akhirnya.
Praktik tersebut dilakukan oleh Ajhi
Febrianto, S.H., Kepala Subseksi Tindak Pidana, Pidsus dan Datun pada Cabang
Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo. Ajhi merupakan alumni peserta Diklat
PPPJ Angkatan 82 Gelombang I Tahun 2025 (Angkatan Rajawali).
Kehadiran Ajhi dalam webinar sebagai
bagian dari peserta dari unsur APH sekaligus memperkaya diskusi karena praktik
MKR yang dilaksanakannya menjadi contoh konkret yang dapat menjembatani
pemahaman antara konsep Keadilan Restoratif dengan penerapannya di lapangan.
Keadilan
Restoratif Bukan Sekadar Kompensasi
Dalam pemaparannya, Edwin menekankan
bahwa Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru memiliki orientasi yang lebih luas
daripada sekadar penyelesaian persoalan melalui kompensasi materi.
Keadilan Restoratif diarahkan untuk
mendorong pemulihan hubungan dan harmoni sosial yang terganggu akibat
terjadinya tindak pidana, dengan melibatkan pihak-pihak terkait secara aktif
dalam proses penyelesaian.
Karena itu, penerapan MKR
membutuhkan pemahaman yang utuh terhadap persyaratan dan mekanisme yang telah
ditentukan dalam KUHAP Baru.
Selain itu, proses tersebut harus
tetap menjunjung tinggi prinsip partisipasi aktif, kerahasiaan, serta
profesionalitas aparat penegak hukum.
Webinar ini menjadi ruang edukasi
sekaligus pertukaran pengetahuan mengenai perkembangan Keadilan Restoratif di
Indonesia. Bagi kalangan akademisi, mahasiswa, masyarakat maupun APH,
pembahasan tersebut memberikan perspektif mengenai bagaimana paradigma
pemidanaan terus berkembang menuju pendekatan yang lebih mengedepankan
pemulihan.
Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru
pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang bagaimana perkara diselesaikan,
tetapi bagaimana dampak tindak pidana dapat dipulihkan, hubungan sosial
diperbaiki, dan keadilan dapat dirasakan para pihak dengan tetap menjunjung
prinsip hukum dan profesionalitas. (Muzer)

.jpeg)
