Lelang Serentak Kejati Babel Ditutup, Penjualan Barang Rampasan Negara Tembus Rp28,56 Miliar
![]() |
| Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel Berakhir, Barang Rampasan Negara Laku Rp28,56 Miliar |
PANGKALPINANG – Gebyar Lelang Serentak yang digelar
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) resmi berakhir pada Jumat
(14/8/2026).
Pelaksanaan
lelang yang berlangsung sejak Selasa hingga Jumat, 11–14 Agustus 2026, tersebut
mencatat hasil positif. Nilai penjualan barang rampasan negara dari seluruh
satuan kerja di wilayah Kejati Babel mencapai Rp28.567.932.000.
Capaian tersebut
melampaui nilai limit keseluruhan yang ditetapkan sebesar Rp24.476.108.000.
Dengan demikian, terjadi kenaikan nilai penjualan sebesar Rp4.091.824.000
atau 16,72 persen dari nilai limit.
Hasil tersebut
disampaikan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Parada
Situmorang, dalam laporan pelaksanaan lelang serentak kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Riono Budisantoso,
Jumat (14/8/2026).
Salah satu
capaian signifikan dicatat oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Dalam
pelaksanaan lelang dengan batas akhir penawaran pukul 10.01 WIB, seluruh barang
rampasan negara yang ditawarkan sebanyak 13 lot berhasil laku terjual.
Dari 13 lot
tersebut, Kejari Belitung Timur membukukan nilai penjualan sebesar Rp1.174.771.000,
sementara nilai limit yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp862.831.000.
Dengan demikian,
terdapat kenaikan nilai penjualan sebesar Rp311.940.000 atau 36,15 persen
dibandingkan nilai limit.
Capaian tersebut
turut memberikan kontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) melalui pemulihan dan pemanfaatan aset barang rampasan negara.
Pelaksanaan
Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel juga menunjukkan sinergi antara jajaran
Kejaksaan dengan KPKNL dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara
melalui mekanisme lelang yang terbuka dan akuntabel.
Hasil lelang yang
melampaui nilai limit tersebut menjadi indikator positif bahwa pengelolaan
barang rampasan negara dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung
optimalisasi PNBP.
Dengan
berakhirnya rangkaian Gebyar Lelang Serentak 2026, Kejati Babel menegaskan
komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemulihan aset, khususnya
terhadap barang rampasan negara, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi
negara.
Total
penjualan Rp28,56 miliar dengan kenaikan 16,72 persen dari nilai limit menjadi
capaian penting dalam pelaksanaan Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel 2026. (Muzer)
