Badiklat Kejaksaan Gelar Diklat Manajemen Risiko Angkatan I dan II, Siapkan Aparatur Hadapi Tantangan Penegakan Hukum
| Sesbadiklat Kejaksaan Buka Diklat Manajemen Risiko 2026, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Aparatur |
JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) resmi membuka Pelatihan Manajemen Risiko Angkatan I dan II Tahun 2026 di Aula Sasana Adhika Karyya, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pembukaan pelatihan dipimpin oleh Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan
RI, Dr. Yulianto, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Badan Diklat Kejaksaan
RI.
Dalam sambutannya, Dr. Yulianto menegaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur Kejaksaan dalam mengidentifikasi, menganalisis, mengendalikan, serta memantau berbagai risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Menurutnya, pelatihan tersebut selaras dengan tema Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, yakni "Penguatan Tata
Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui
Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas."
"Peningkatan kemampuan manajemen risiko menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini menjadi bagian dari upaya mengawal akuntabilitas kinerja Kejaksaan," ujar Yulianto.
Ia menjelaskan, Badiklat Kejaksaan RI kini telah melakukan reposisi
peran, tidak lagi hanya sebagai penyelenggara pembelajaran administratif,
tetapi menjadi motor penggerak pengembangan kapabilitas institusional Kejaksaan
guna menjamin keberlanjutan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung
kinerja organisasi menuju Indonesia Emas 2045.
"Melalui fungsi tersebut, pengelolaan risiko harus dipahami secara
menyeluruh sebagai fondasi dalam membangun organisasi yang berkualitas,"
katanya.
Lebih lanjut, Yulianto menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan
implementasi nyata dalam mendukung Visi Kejaksaan RI Tahun 2025–2029,
yaitu mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel demi mendukung Indonesia yang maju, berdaulat,
mandiri, dan berkepribadian.
Menurutnya, keberhasilan visi tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh insan Adhyaksa dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta memitigasi setiap risiko operasional maupun risiko strategis yang dihadapi organisasi.
Hadapi Era Baru KUHP dan KUHAP
Yulianto menilai urgensi penerapan manajemen risiko pada tahun 2026
semakin tinggi seiring memasuki era baru pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan KUHAP nasional. Selain itu, Kejaksaan juga memiliki peran
strategis dalam mengawal berbagai program prioritas pemerintah, termasuk
penguatan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan.
Karena itu, ia mengajak seluruh peserta menjadikan pelatihan tersebut
sebagai momentum memperkuat implementasi Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung
RI, khususnya dalam membangun aparatur yang berintegritas, meningkatkan
efektivitas penegakan hukum yang humanis, serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang transparan dan bebas intervensi.
Dalam arahannya, Yulianto memberikan sejumlah penekanan kepada peserta
pelatihan, antara lain:
- Membangun
Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang kuat di setiap satuan kerja.
- Mengoptimalkan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai fondasi tata kelola
yang bersih dan bebas korupsi.
- Mengembangkan
learning agility dengan memperkuat kemampuan analisis risiko dalam
berbagai situasi kompleks.
Ia menambahkan, kemampuan tersebut mencakup identifikasi risiko sejak
dini, mendukung pengambilan keputusan yang tepat, meningkatkan efektivitas
pencapaian tujuan organisasi, memperkuat tata kelola, meminimalkan potensi
kerugian, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, membangun budaya sadar
risiko, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi perubahan.
"Gunakan kesempatan ini untuk berkolaborasi, berinovasi, dan
membangun disiplin. Dari Badan Diklat disiplin itu dimulai, dan dari Badan
Diklat calon pemimpin masa depan dilahirkan," tegasnya.
Yulianto juga mengingatkan agar seluruh peserta mengikuti pelatihan
dengan penuh disiplin, kesungguhan, dan komitmen moral yang tinggi. Ia berharap
pelatihan ini tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi
mampu melahirkan agen perubahan yang mengimplementasikan prinsip good
governance dan mitigasi risiko di masing-masing satuan kerja.
Kepada para widyaiswara, tenaga pengajar, dan panitia penyelenggara, ia
berpesan agar memberikan pembelajaran dan evaluasi secara objektif, baik dari
aspek akademik maupun perilaku, sehingga mampu mencetak aparatur penegak hukum
yang profesional, berintegritas, dan menjadi teladan.
Diikuti Pejabat Eselon III dan IV
Sementara itu, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan
(Kapusdiklat Mapim) Dr. Tengku Rachman dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelatihan
Manajemen Risiko Angkatan I dan II Tahun 2026 diselenggarakan secara
klasikal mulai 23 Juli hingga 3 Oktober 2026.
Peserta pelatihan berasal dari pejabat eselon III dan IV di
lingkungan Kejaksaan Agung, Badan Diklat Kejaksaan RI, serta Kejaksaan Tinggi
di seluruh Indonesia.
Melalui pelatihan ini, Badiklat Kejaksaan RI berharap lahir aparatur
yang memiliki kompetensi manajemen risiko yang kuat, mampu memperkuat tata
kelola organisasi, serta mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (Muzer)