Berita Terbaru

Ratusan Calon Jaksa Ikuti Perkuliahan Perdana PPPJ, Prof. Topo Santoso Kupas Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Baru

 

Badiklat Kejaksaan RI Mulai Pembelajaran Kelas PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II, Prof. Topo Santoso Bahas KUHP Nasional


 

JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI resmi memulai tahapan pembelajaran di kelas bagi 507 peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026, setelah selama sepekan menjalani pembinaan fisik melalui latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kedisiplinan calon jaksa.

Memasuki hari pertama kegiatan akademik yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026), Badiklat Kejaksaan RI menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., sebagai pengajar utama.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Topo menyampaikan materi bertajuk "Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia Sesuai dengan KUHP Baru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana" kepada peserta yang mengikuti pembelajaran di Kelas I.

Prof. Topo dikenal sebagai salah satu anggota Tim 10 penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Dalam penyampaian materinya, Prof. Topo didampingi oleh Edwin Prabowo, S.H., M.H., Jaksa pada Badiklat Kejaksaan RI.

Materi yang diberikan mencakup pokok-pokok perubahan mendasar dalam KUHP Nasional, dimulai dari Bab I mengenai Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana, dilanjutkan dengan Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, serta Bab III yang membahas Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai Bab IV tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, hingga Bab V yang menguraikan Pengertian Istilah dan Ketentuan Penutup dalam KUHP Nasional.

Pemberian materi oleh Prof. Topo Santoso menjadi bekal penting bagi para peserta PPPJ dalam memahami paradigma baru hukum pidana Indonesia. Sebagai calon jaksa, para peserta diharapkan mampu menguasai substansi KUHP Nasional yang kini menjadi dasar utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dimulainya pembelajaran di kelas menandai tahapan baru dalam penyelenggaraan PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026. Setelah dibentuk dari aspek fisik, mental, dan kedisiplinan melalui latihan PBB, para peserta kini memasuki fase penguatan kompetensi akademik dan teknis sebagai calon aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment