Ratusan Calon Jaksa Ikuti Perkuliahan Perdana PPPJ, Prof. Topo Santoso Kupas Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Baru
![]() |
| Badiklat Kejaksaan RI Mulai Pembelajaran Kelas PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II, Prof. Topo Santoso Bahas KUHP Nasional |
JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) Kejaksaan RI resmi memulai tahapan pembelajaran di kelas bagi 507
peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII
Gelombang II Tahun 2026, setelah selama sepekan menjalani pembinaan fisik
melalui latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) sebagai bagian dari
pembentukan karakter dan kedisiplinan calon jaksa.
Memasuki hari
pertama kegiatan akademik yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026),
Badiklat Kejaksaan RI menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., sebagai pengajar
utama.
Dalam kesempatan
tersebut, Prof. Topo menyampaikan materi bertajuk "Pembaharuan Hukum
Pidana di Indonesia Sesuai dengan KUHP Baru dan Undang-Undang Penyesuaian
Pidana" kepada peserta yang mengikuti pembelajaran di Kelas I.
Prof. Topo
dikenal sebagai salah satu anggota Tim 10 penyusun Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional),
yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dalam penyampaian
materinya, Prof. Topo didampingi oleh Edwin Prabowo, S.H., M.H., Jaksa
pada Badiklat Kejaksaan RI.
Materi yang
diberikan mencakup pokok-pokok perubahan mendasar dalam KUHP Nasional, dimulai
dari Bab I mengenai Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan Pidana, dilanjutkan dengan Bab II tentang Tindak
Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, serta Bab III yang membahas Pemidanaan,
Pidana, dan Tindakan.
Selain itu,
peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai Bab IV tentang Gugurnya
Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, hingga Bab V yang
menguraikan Pengertian Istilah dan Ketentuan Penutup dalam KUHP
Nasional.
Pemberian materi
oleh Prof. Topo Santoso menjadi bekal penting bagi para peserta PPPJ dalam
memahami paradigma baru hukum pidana Indonesia. Sebagai calon jaksa, para
peserta diharapkan mampu menguasai substansi KUHP Nasional yang kini menjadi
dasar utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dimulainya
pembelajaran di kelas menandai tahapan baru dalam penyelenggaraan PPPJ Angkatan
LXXXIII Gelombang II Tahun 2026. Setelah dibentuk dari aspek fisik, mental, dan
kedisiplinan melalui latihan PBB, para peserta kini memasuki fase penguatan
kompetensi akademik dan teknis sebagai calon aparat penegak hukum yang
profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
(Muzer)
