Jaga Marwah Jaksa di Penugasan, Alma Wiranta Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi dan Perkuat Pelayanan Publik hingga Selamatkan Potensi Kerugian Daerah Rp1,3 Triliun
![]() |
| Jaga Marwah Jaksa di Penugasan, Alma Wiranta Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi dan Perkuat Pelayanan Publik |
BOGOR – Keunikan profesi jaksa terlihat dari mekanisme penugasan di luar institusi Kejaksaan Republik Indonesia tanpa harus meninggalkan status jabatan fungsionalnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021, serta diperkuat dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang menegaskan posisi jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus.
Salah
satu contoh nyata adalah penugasan Alma Wiranta, Jaksa Ahli Madya yang
saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota
Bogor. Kiprahnya di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menjadi sorotan setelah
berhasil berkontribusi menyelamatkan potensi kerugian negara atau daerah yang
nilainya mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Berdasarkan
rekam jejak yang dihimpun, sejak mulai bertugas pada September 2019 hingga saat
ini, Alma telah mencatatkan berbagai capaian yang mendapat apresiasi dari
sejumlah pimpinan daerah, mulai dari Wali Kota Bogor saat itu Bima Arya yang
kini menjabat Wakil Menteri Dalam Negeri, hingga para Sekretaris Daerah Kota
Bogor.
Tak hanya
itu, sejumlah produk hukum daerah yang lahir selama masa penugasannya dinilai
memiliki kualitas yang baik. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Bogor
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami atau Restorative
Justice. Di bidang pengelolaan dokumentasi hukum, Kota Bogor juga berhasil
meraih penghargaan JDIH Terbaik II Tingkat Nasional dari Kementerian
Hukum dan HAM pada tahun 2022 dan 2023.
Capaian
tersebut menunjukkan bahwa keberadaan jaksa yang ditugaskan di kementerian,
lembaga negara, maupun pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pemberi
legal review, tetapi juga mampu menjadi penggerak perubahan dalam pembangunan
dan tata kelola pemerintahan.
Hal itu
sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang pernah
menegaskan pentingnya menjaga kehormatan profesi jaksa di mana pun bertugas.
“Marwah
profesi jaksa harus dijaga saat bertugas di manapun, sebagai benteng pencegahan
korupsi dan penegakan hukum yang tegas namun berhati nurani,” ujar Jaksa Agung
dalam Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang bertugas di luar instansi
pemerintah maupun non-pemerintah pada Desember 2023.
Menurut
Alma, jaksa yang mendapat penugasan di pemerintah daerah setidaknya memiliki
tiga peran utama, yakni mengawal kebijakan agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, memberikan pendapat hukum secara objektif terhadap
kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mendampingi
organisasi perangkat daerah dalam menghadapi risiko hukum sambil membangun
sinergi kelembagaan.
“Kalau
kami sebagai jaksa yang ditugaskan kompromi dengan perbuatan melawan hukum,
maka marwah institusi runtuh. Tetapi jika tetap tegas dan berintegritas, maka
akan membawa tata kelola pemerintahan daerah menjadi bersih dan berwibawa,”
tegas Alma Wiranta.
Ia
menjelaskan, strategi pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD), pendampingan
litigasi bersama Jaksa Pengacara Negara, serta pengawasan ketat melalui legal
review terhadap pengadaan barang dan jasa menjadi faktor penting dalam mencegah
kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun. Menurutnya, peran jaksa di
daerah dapat menjadi “rem” sekaligus “gas” bagi jalannya birokrasi agar tetap
berada di jalur yang benar.
Tak hanya
berfokus pada tata kelola pemerintahan, Alma juga terlibat dalam penyelesaian
persoalan kemanusiaan. Pada tahun 2025, pihaknya bekerja sama dengan KBRI
Riyadh dan Atase Kejaksaan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) yang melibatkan warga Kota Bogor di Arab Saudi.
“Terakhir
pada tahun 2025, kami bekerja sama dengan KBRI Riyadh dan Atase Kejaksaan dalam
penyelesaian masalah TPPO yang melibatkan WNI asal Kota Bogor,” tutup Alma
Wiranta. (Muzer)

