Berita Terbaru

Jaga Marwah Jaksa di Penugasan, Alma Wiranta Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi dan Perkuat Pelayanan Publik hingga Selamatkan Potensi Kerugian Daerah Rp1,3 Triliun

 

Jaga Marwah Jaksa di Penugasan, Alma Wiranta Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi dan Perkuat Pelayanan Publik


BOGOR – Keunikan profesi jaksa terlihat dari mekanisme penugasan di luar institusi Kejaksaan Republik Indonesia tanpa harus meninggalkan status jabatan fungsionalnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021, serta diperkuat dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang menegaskan posisi jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus.


Salah satu contoh nyata adalah penugasan Alma Wiranta, Jaksa Ahli Madya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. Kiprahnya di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menjadi sorotan setelah berhasil berkontribusi menyelamatkan potensi kerugian negara atau daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Berdasarkan rekam jejak yang dihimpun, sejak mulai bertugas pada September 2019 hingga saat ini, Alma telah mencatatkan berbagai capaian yang mendapat apresiasi dari sejumlah pimpinan daerah, mulai dari Wali Kota Bogor saat itu Bima Arya yang kini menjabat Wakil Menteri Dalam Negeri, hingga para Sekretaris Daerah Kota Bogor.

Tak hanya itu, sejumlah produk hukum daerah yang lahir selama masa penugasannya dinilai memiliki kualitas yang baik. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami atau Restorative Justice. Di bidang pengelolaan dokumentasi hukum, Kota Bogor juga berhasil meraih penghargaan JDIH Terbaik II Tingkat Nasional dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 dan 2023.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa keberadaan jaksa yang ditugaskan di kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pemberi legal review, tetapi juga mampu menjadi penggerak perubahan dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan.

Hal itu sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang pernah menegaskan pentingnya menjaga kehormatan profesi jaksa di mana pun bertugas.

“Marwah profesi jaksa harus dijaga saat bertugas di manapun, sebagai benteng pencegahan korupsi dan penegakan hukum yang tegas namun berhati nurani,” ujar Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang bertugas di luar instansi pemerintah maupun non-pemerintah pada Desember 2023.

Menurut Alma, jaksa yang mendapat penugasan di pemerintah daerah setidaknya memiliki tiga peran utama, yakni mengawal kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan pendapat hukum secara objektif terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mendampingi organisasi perangkat daerah dalam menghadapi risiko hukum sambil membangun sinergi kelembagaan.

“Kalau kami sebagai jaksa yang ditugaskan kompromi dengan perbuatan melawan hukum, maka marwah institusi runtuh. Tetapi jika tetap tegas dan berintegritas, maka akan membawa tata kelola pemerintahan daerah menjadi bersih dan berwibawa,” tegas Alma Wiranta.

Ia menjelaskan, strategi pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD), pendampingan litigasi bersama Jaksa Pengacara Negara, serta pengawasan ketat melalui legal review terhadap pengadaan barang dan jasa menjadi faktor penting dalam mencegah kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun. Menurutnya, peran jaksa di daerah dapat menjadi “rem” sekaligus “gas” bagi jalannya birokrasi agar tetap berada di jalur yang benar.

Tak hanya berfokus pada tata kelola pemerintahan, Alma juga terlibat dalam penyelesaian persoalan kemanusiaan. Pada tahun 2025, pihaknya bekerja sama dengan KBRI Riyadh dan Atase Kejaksaan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Kota Bogor di Arab Saudi.

“Terakhir pada tahun 2025, kami bekerja sama dengan KBRI Riyadh dan Atase Kejaksaan dalam penyelesaian masalah TPPO yang melibatkan WNI asal Kota Bogor,” tutup Alma Wiranta. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment