Berita Terbaru

Denny Achmad Raih Gelar Doktor Unpas, Tawarkan Model Pencegahan Korupsi BUMN Melalui Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara

 

Denny Achmad Raih Gelar Doktor Unpas, Tawarkan Model Pencegahan Korupsi BUMN Melalui Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara


BANDUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dr. Denny Achmad, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Selasa (23/6/2026).


Sidang yang berlangsung di Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, tersebut menjadi momentum penting bagi Denny Achmad yang mengangkat tema strategis mengenai penguatan peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam sidang tersebut, Denny mempertahankan disertasi berjudul “Optimalisasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Usaha Milik Negara.”

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. Sementara itu, Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. sebagai co-promotor.

Dalam penelitiannya, Denny menyoroti masih tingginya potensi korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa di BUMN. Menurutnya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejatinya memiliki posisi strategis dalam menjaga kepentingan negara, khususnya dalam aspek pencegahan kerugian keuangan negara.


“Fungsi pengawalan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara belum dilaksanakan secara optimal, khususnya dalam dimensi pencegahan. Secara normatif, JPN memiliki kedudukan strategis dalam melindungi kepentingan keuangan negara dan menjamin kepatuhan hukum dalam aktivitas ekonomi negara,” ujar Denny dalam pemaparannya.

Menurut Denny, pelaksanaan tugas JPN selama ini masih cenderung bersifat reaktif karena lebih banyak bergerak berdasarkan permintaan dari instansi atau BUMN, dibandingkan menjalankan mekanisme pengawasan hukum preventif yang terstruktur dan berkelanjutan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Denny menggunakan metode penelitian transformatif partisipatoris yang memadukan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum dari berbagai negara. Penelitian juga didukung dengan kajian terhadap sejumlah kasus pengadaan barang dan jasa di beberapa BUMN yang dianalisis secara kualitatif.


Melalui penelitian tersebut, Denny menemukan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan praktik pengawasan hukum yang dijalankan oleh JPN.

“Dalam penelitian ini, saya menggunakan pisau analisis berupa teori negara hukum, teori kemanfaatan, teori hukum pembangunan, teori sistem hukum, dan teori badan hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, Denny menyimpulkan bahwa karakter tugas JPN sesungguhnya sangat relevan untuk menjalankan fungsi preventif, konsultatif, dan strategis dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Namun, terdapat sejumlah hambatan yang perlu dibenahi, mulai dari belum adanya mandat preventif yang tegas dalam regulasi, struktur kelembagaan yang masih berjalan secara sektoral, hingga budaya hukum yang masih berorientasi pada penindakan semata.

Sebagai solusi, Denny merumuskan konsep “Preventive Legal Oversight Model”, yaitu model pengawasan hukum preventif yang menempatkan JPN sebagai pengendali kepatuhan hukum dan pelindung aset negara melalui identifikasi risiko hukum, audit hukum, sistem peringatan dini, pemantauan kepatuhan, serta pengawasan berbasis risiko.

“Model ini menempatkan JPN sebagai aktor pengendali kepatuhan hukum dan pelindung aset negara, dengan penegakan pidana sebagai ultimum remedium. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana penindakan, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian risiko dan penguatan tata kelola BUMN yang akuntabel dan berintegritas,” tegasnya.

Atas keberhasilannya mempertahankan disertasi tersebut, Denny Achmad dinyatakan lulus dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Ketua Sidang, Prof. Bambang Heru, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ujian promosi doktor, Denny berhasil memenuhi seluruh persyaratan akademik dengan hasil yang membanggakan.

“Berdasarkan hasil sidang ujian promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan Tahun Akademik 2025/2026, kandidat Denny Achmad dari rumpun Ilmu Hukum Pidana dinyatakan lulus dengan yudisium Sangat Memuaskan,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Denny meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,72 dan tercatat sebagai lulusan ke-175 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.

Usai sidang, Denny menyampaikan apresiasi kepada seluruh civitas akademika Pascasarjana Unpas yang telah mendukung perjalanan studinya hingga meraih gelar doktor.

“Pascasarjana Unpas menurut saya luar biasa. Dosen-dosennya sangat peduli kepada mahasiswa dan kapabel di bidangnya masing-masing. Saya merasa terhormat bisa menimba ilmu dari para guru besar dan dosen yang membimbing saya hingga menyelesaikan studi ini,” ungkapnya.

Ia berharap Pascasarjana Unpas terus berkembang sebagai institusi pendidikan tinggi yang mampu melahirkan sumber daya manusia unggul dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

“Saya berharap Pascasarjana Unpas terus eksis dan berkembang. Para alumni juga harus mampu memberikan sumbangsih nyata bagi negara. Program beasiswa melalui kerja sama dengan berbagai pihak juga perlu terus diperluas agar semakin banyak generasi yang memperoleh kesempatan pendidikan terbaik,” pungkas Denny. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment