Berita Terbaru

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Kembali Ditetapkan

 

Kejati Sumsel gelar konferensi pers terkait penyelamantan keuangan negara senilai 1,2 Trilun dalam kasus korupsi kredit.


PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Dalam perkembangan terbaru penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/5/2026), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari tersangka berinisial WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang, sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini.

Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, yang berdasarkan hasil penyidikan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

Dengan tambahan pengembalian tersebut, total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250.

“Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15, dan tersangka WS menyatakan kesanggupan untuk melunasinya dalam waktu kurang lebih satu bulan,” ungkap Kajati Sumsel.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pembayaran tidak direalisasikan, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita, berupa lahan perkebunan milik tersangka.

Menurut Ketut Sumedana, capaian ini menjadi salah satu langkah besar Kejati Sumsel dalam penanganan perkara korupsi, sebab penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya konkret penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Mikro

Di hari yang sama, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode 2022–2024.

Tim penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka baru setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Ketiganya yakni:

1.      SF, penerima manfaat KUR yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara, menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir;

2.      AW, penerima manfaat KUR yang berprofesi sebagai wiraswasta;

3.      SP, penerima manfaat KUR yang juga berstatus wiraswasta.

Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Untuk tersangka SF, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Berawal dari Penetapan Tujuh Tersangka

Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang sama, yang terdiri dari pimpinan cabang pembantu bank, pejabat internal bank, hingga para perantara KUR.

Salah satu tersangka berinisial IH bahkan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Dengan penambahan tiga tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 10 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, satu orang masih berstatus buron, dan tiga orang baru saja ditetapkan.

Modus Gunakan Data Warga Tanpa Izin

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus operandi perkara ini dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengucuran KUR.

Para tersangka diduga menggunakan data kependudukan masyarakat seperti KTP dan Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan pemilik data. Selain itu, dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha juga diduga dipalsukan untuk meloloskan pengajuan kredit.

Setelah pengajuan disetujui, dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan proyek pribadi serta kebutuhan pribadi para penerima manfaat.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi dalam perkara tersebut, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11.456.759.592.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring ditemukannya alat bukti tambahan. (Rls/Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment