Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Kembali Ditetapkan
![]() |
| Kejati Sumsel gelar konferensi pers terkait penyelamantan keuangan negara senilai 1,2 Trilun dalam kasus korupsi kredit. |
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali
menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Dalam perkembangan terbaru penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejati
Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun
dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank
pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis
(7/5/2026), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar
Rp591.717.734.400 dari tersangka berinisial WS melalui kuasa hukumnya. WS
diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang,
sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini.
Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam
perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu
bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, yang berdasarkan hasil penyidikan
menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total nilai keuangan negara yang
berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai
Rp1.208.832.842.250.
“Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar
Rp219.776.584.814,15, dan tersangka WS menyatakan kesanggupan untuk melunasinya
dalam waktu kurang lebih satu bulan,” ungkap Kajati Sumsel.
Apabila dalam jangka waktu tersebut pembayaran tidak direalisasikan,
Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita,
berupa lahan perkebunan milik tersangka.
Menurut Ketut Sumedana, capaian ini menjadi salah satu langkah besar
Kejati Sumsel dalam penanganan perkara korupsi, sebab penegakan hukum tidak
hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya konkret
penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus
Korupsi KUR Mikro
Di hari yang sama, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan baru
dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan
pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang
Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode 2022–2024.
Tim penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka baru setelah
mengantongi alat bukti yang cukup. Ketiganya yakni:
1. SF, penerima
manfaat KUR yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara, menjabat sebagai Kepala
Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi
dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir;
2. AW, penerima
manfaat KUR yang berprofesi sebagai wiraswasta;
3. SP, penerima
manfaat KUR yang juga berstatus wiraswasta.
Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun
berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik
meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Untuk tersangka SF, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari
ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei
hingga 26 Mei 2026.
Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak memenuhi panggilan
penyidik pada hari penetapan tersangka.
Berawal dari Penetapan Tujuh
Tersangka
Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh
tersangka dalam perkara yang sama, yang terdiri dari pimpinan cabang pembantu
bank, pejabat internal bank, hingga para perantara KUR.
Salah satu tersangka berinisial IH bahkan telah dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Dengan penambahan tiga tersangka baru tersebut, total tersangka dalam
perkara ini kini mencapai 10 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang telah
berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, satu orang masih
berstatus buron, dan tiga orang baru saja ditetapkan.
Modus Gunakan Data Warga Tanpa Izin
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus operandi perkara ini
dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengucuran KUR.
Para tersangka diduga menggunakan data kependudukan masyarakat seperti
KTP dan Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan pemilik data. Selain itu, dokumen
pendukung seperti surat keterangan usaha juga diduga dipalsukan untuk
meloloskan pengajuan kredit.
Setelah pengajuan disetujui, dana hasil pencairan diduga digunakan untuk
kepentingan proyek pribadi serta kebutuhan pribadi para penerima manfaat.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi
dalam perkara tersebut, dengan estimasi kerugian negara mencapai
Rp11.456.759.592.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan
tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring ditemukannya alat bukti
tambahan. (Rls/Muzer)
