Transformasi Penuntutan di Era KUHP–KUHAP Baru, Prof. Asep Mulyana Tegaskan Pendekatan Humanis Kejaksaan
![]() |
| Prof. Asep Mulyana Dorong Transformasi Penuntutan, Penjara Bukan Lagi Pilihan Utama. (Foto-foto: Humas MA) |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa
transformasi besar tengah terjadi dalam sistem penuntutan pidana Indonesia
seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional.
Hal itu
disampaikan Prof. Asep saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional HUT ke-73
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang digelar secara hybrid, Selasa (21/4/2026),
di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan melalui platform daring, diikuti
jajaran pengurus IKAHI dari seluruh Indonesia.
Dalam paparannya,
Prof. Asep menekankan bahwa paradigma penuntutan tidak lagi bertumpu pada
pidana penjara sebagai instrumen utama. Sebaliknya, kejaksaan kini diarahkan
untuk mengedepankan pendekatan restoratif yang lebih humanis dan berorientasi
pada pemulihan.
“KUHP Nasional
memberikan mandat agar pidana penjara menjadi ultimum remedium atau pilihan
terakhir, setelah berbagai alternatif pembinaan sosial dipertimbangkan,”
tegasnya.
Menurutnya,
perubahan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah riset menunjukkan bahwa hampir 70
persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang signifikan, sehingga
diperlukan pendekatan baru yang lebih efektif dan berkeadilan.
Peran Sentral Prof. Asep dalam Reformasi
Penuntutan
Prof. Asep
menjelaskan, transformasi ini telah dirintis melalui berbagai kebijakan
strategis Kejaksaan, mulai dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 hingga
Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang mengedepankan keadilan restoratif.
Puncaknya, hadir
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi instrumen utama penerapan pidana
alternatif, seperti pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja
sosial.
“Melalui pedoman
ini, kejaksaan tidak lagi sekadar menjadi penuntut pasif, tetapi
bertransformasi menjadi mitra aktif sejak tahap awal penyidikan,” ujar Prof.
Asep.
Ia menambahkan,
koordinasi antara jaksa dan penyidik kini dapat dilakukan bahkan sebelum
terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga potensi
bolak-balik perkara dapat ditekan secara signifikan.
Empat Pilar Filosofis Pemidanaan Modern
Dalam kerangka
filosofis, Prof. Asep menguraikan bahwa sistem pemidanaan baru bertumpu pada
empat pilar utama, yaitu:
- pencegahan
(perlindungan masyarakat),
- koreksi atau
intervensi (pembinaan keseimbangan),
- rehabilitasi
(pemulihan),
- serta
penebusan (menumbuhkan penyesalan).
Keempat pilar ini
menjadi dasar dalam merumuskan tuntutan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga
memperbaiki dan memulihkan hubungan sosial.
Empat Kriteria Penuntutan Alternatif
Lebih lanjut,
Prof. Asep memaparkan bahwa dalam implementasinya, kejaksaan menggunakan empat
kriteria utama dalam menentukan pemidanaan alternatif:
1.
Validitas
pembuktian,
yakni tidak semua perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan.
2.
Pengakuan
tersangka yang kooperatif,
sebagai syarat utama penerapan pidana non-penjara.
3.
Kapasitas
tanggung jawab pelaku,
termasuk peran dalam tindak pidana dan kondisi sosial-ekonomi.
4.
Ketersediaan
ekosistem, yakni kesiapan
sarana, prasarana, serta pengawasan di daerah.
Kolaborasi Hexahelix dan Ekosistem Non-Penjara
Untuk mendukung
kebijakan tersebut, kejaksaan membangun kolaborasi hexahelix dengan
kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui MoU
dan PKS.
Ekosistem ini
memungkinkan penerapan pidana non-penjara yang disesuaikan dengan kebutuhan
daerah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Adapun bentuk
pidana alternatif yang diatur secara rinci meliputi:
- Pidana
pengawasan,
dengan kewajiban tidak mengulangi tindak pidana, wajib lapor, mengikuti
pembinaan, dan mengganti kerugian korban.
- Pidana kerja
sosial,
yang dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, atau institusi publik
lainnya selama 8–240 jam dalam kurun waktu maksimal 6 bulan.
Pelaksanaannya
pun dirancang fleksibel, seperti di luar jam kerja atau akhir pekan, agar tidak
merusak stabilitas ekonomi pelaku.
Roadmap Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045
Sejalan dengan
visi Indonesia Emas 2045, Prof. Asep juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah
menyusun cetak biru penuntutan dalam Roadmap 2025–2029.
Dalam peta jalan
tersebut, kejaksaan diposisikan sebagai filter sekaligus garda terdepan dalam
memastikan bahwa setiap hukuman yang dijatuhkan bersifat adil, bermanfaat, dan
memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta negara.
“Transformasi ini
adalah tonggak penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan,
humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkas Prof. Asep. (Muzer)
