Berita Terbaru

Transformasi Penuntutan di Era KUHP–KUHAP Baru, Prof. Asep Mulyana Tegaskan Pendekatan Humanis Kejaksaan

 

Prof. Asep Mulyana Dorong Transformasi Penuntutan, Penjara Bukan Lagi Pilihan Utama. (Foto-foto: Humas MA)



JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa transformasi besar tengah terjadi dalam sistem penuntutan pidana Indonesia seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional.

Hal itu disampaikan Prof. Asep saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang digelar secara hybrid, Selasa (21/4/2026), di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan melalui platform daring, diikuti jajaran pengurus IKAHI dari seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Prof. Asep menekankan bahwa paradigma penuntutan tidak lagi bertumpu pada pidana penjara sebagai instrumen utama. Sebaliknya, kejaksaan kini diarahkan untuk mengedepankan pendekatan restoratif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“KUHP Nasional memberikan mandat agar pidana penjara menjadi ultimum remedium atau pilihan terakhir, setelah berbagai alternatif pembinaan sosial dipertimbangkan,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah riset menunjukkan bahwa hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang signifikan, sehingga diperlukan pendekatan baru yang lebih efektif dan berkeadilan.

Peran Sentral Prof. Asep dalam Reformasi Penuntutan

Prof. Asep menjelaskan, transformasi ini telah dirintis melalui berbagai kebijakan strategis Kejaksaan, mulai dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 hingga Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang mengedepankan keadilan restoratif.

Puncaknya, hadir Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi instrumen utama penerapan pidana alternatif, seperti pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

“Melalui pedoman ini, kejaksaan tidak lagi sekadar menjadi penuntut pasif, tetapi bertransformasi menjadi mitra aktif sejak tahap awal penyidikan,” ujar Prof. Asep.

Ia menambahkan, koordinasi antara jaksa dan penyidik kini dapat dilakukan bahkan sebelum terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga potensi bolak-balik perkara dapat ditekan secara signifikan.

Empat Pilar Filosofis Pemidanaan Modern

Dalam kerangka filosofis, Prof. Asep menguraikan bahwa sistem pemidanaan baru bertumpu pada empat pilar utama, yaitu:

  • pencegahan (perlindungan masyarakat),
  • koreksi atau intervensi (pembinaan keseimbangan),
  • rehabilitasi (pemulihan),
  • serta penebusan (menumbuhkan penyesalan).

Keempat pilar ini menjadi dasar dalam merumuskan tuntutan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan hubungan sosial.

Empat Kriteria Penuntutan Alternatif

Lebih lanjut, Prof. Asep memaparkan bahwa dalam implementasinya, kejaksaan menggunakan empat kriteria utama dalam menentukan pemidanaan alternatif:

1.      Validitas pembuktian, yakni tidak semua perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan.

2.      Pengakuan tersangka yang kooperatif, sebagai syarat utama penerapan pidana non-penjara.

3.      Kapasitas tanggung jawab pelaku, termasuk peran dalam tindak pidana dan kondisi sosial-ekonomi.

4.      Ketersediaan ekosistem, yakni kesiapan sarana, prasarana, serta pengawasan di daerah.

Kolaborasi Hexahelix dan Ekosistem Non-Penjara

Untuk mendukung kebijakan tersebut, kejaksaan membangun kolaborasi hexahelix dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui MoU dan PKS.

Ekosistem ini memungkinkan penerapan pidana non-penjara yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Adapun bentuk pidana alternatif yang diatur secara rinci meliputi:

  • Pidana pengawasan, dengan kewajiban tidak mengulangi tindak pidana, wajib lapor, mengikuti pembinaan, dan mengganti kerugian korban.
  • Pidana kerja sosial, yang dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, atau institusi publik lainnya selama 8–240 jam dalam kurun waktu maksimal 6 bulan.

Pelaksanaannya pun dirancang fleksibel, seperti di luar jam kerja atau akhir pekan, agar tidak merusak stabilitas ekonomi pelaku.

Roadmap Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045

Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Prof. Asep juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menyusun cetak biru penuntutan dalam Roadmap 2025–2029.

Dalam peta jalan tersebut, kejaksaan diposisikan sebagai filter sekaligus garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap hukuman yang dijatuhkan bersifat adil, bermanfaat, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta negara.

“Transformasi ini adalah tonggak penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkas Prof. Asep. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment