Perkuat Tata Kelola Desa dan Pendampingan MBG, Jamintel Optimalkan Pengawasan dan Inovasi Digital di Sulawesi Utara
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthhovani melanjutkan rangkaian Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa yang bersamaan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa 7 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri
langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara Jacob Hendrik
Pattipeilohy, serta jajaran pengurus DPP ABPEDNAS dan perangkat desa dari seluruh
wilayah Sulawesi Utara. Kehadiran program ini dimaksudkan sebagai instrumen
untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan,
akuntabel, dan memiliki integritas yang tinggi.
Dalam arahannya, Jamintel
Reda Manthovani menegaskan bahwa institusi Kejaksaan kini tidak lagi hanya
terpaku pada fungsi penindakan atau represif semata. Sejalan dengan amanat
Undang-Undang Kejaksaan serta visi pembangunan nasional Asta Cita, khususnya
poin keenam mengenai pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
“Kejaksaan kini lebih
mengedepankan aspek preventif. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat Kami
memberikan peringatan keras terhadap tren kenaikan kasus korupsi dana desa
secara nasional yang dipicu oleh besarnya alokasi anggaran negara yang tidak
dibarengi dengan pengawasan yang memadai,” tutur Jamintel.
Berdasarkan data yang
dipaparkan, tren penanganan perkara tindak pidana korupsi dana desa secara
nasional menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Pada
tahun 2023 tercatat sebanyak 187 perkara, yang kemudian meningkat menjadi 275
perkara pada tahun 2024, dan mencapai puncaknya pada tahun 2025 dengan total
535 perkara. Hingga triwulan pertama tahun 2026, telah tercatat sebanyak 79
perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.
Khusus untuk wilayah
Provinsi Sulawesi Utara, pada periode yang sama telah ditemukan 4 perkara
terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, di mana satu perkara masih
dalam tahap penyidikan sementara tiga lainnya telah memasuki tahap penuntutan.
“Kondisi ini disinyalir terjadi akibat keterbatasan kapasitas sumber daya
manusia aparatur desa, lemahnya sistem perencanaan, serta adanya potensi moral
hazard,” imbuh Jamintel.
Sebagai langkah nyata
dalam menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan memperkenalkan transformasi
digital melalui Program Jaksa Garda Desa yang berfungsi sebagai pendamping
hukum bagi aparatur desa. Program ini diperkuat oleh dua inovasi teknologi
utama, yaitu Aplikasi Jaga Desa yang memungkinkan monitoring pengelolaan anggaran
secara real-time dan terintegrasi dengan sistem keuangan desa, serta
Aplikasi Jaga Dapur MBG.
“Aplikasi Jaga Dapur
MBG dirancang untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai prioritas
menuju Indonesia Emas 2045, yang memungkinkan masyarakat melaporkan kualitas
makanan yang tidak layak sekaligus memberikan apresiasi bagi Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi yang bekerja secara optimal,” ungkap Jamintel.
Dalam pelaksanaan di
lapangan, Kejaksaan RI telah menjalin sinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN)
dalam hal pengamanan intelijen dan pertukaran data. Jamintel juga mendorong
ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menjadi mitra strategis dalam
menjalankan fungsi pengawasan atau check and balance di tingkat desa.
Jamintel menekankan
bahwa target utama dari seluruh kolaborasi ini adalah menurunkan angka korupsi
dana desa secara drastis hingga mencapai titik nol.
Melalui sistem
pengawasan yang terintegrasi ini, Jamintel berharap seluruh aparatur desa dapat
menjalankan tugasnya dengan tenang dan tanpa rasa takut, sehingga potensi
ekonomi desa dapat dioptimalkan sepenuhnya demi mewujudkan masyarakat yang
maju, sejahtera, dan senantiasa taat pada hukum. (Rls/Muzer)

