Kunker di Kejati Papua, Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Adalah Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Jaksa Agung Burhanuddin (kiri) melakukan Kunjungan Kerjanya di Wilayah Kejati Papua.
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam kunjungannya Jaksa Agung yang disambut Kepala Kejati Papua, Jefferdian bersma jajarannya, menekankan bahwa kekayaan alam Papua yang luar biasa harus dilindungi melalui penegakan hukum yang tegas demi kesejahteraan masyarakat adat dan kemakmuran nasional.
Jaksa Agung mengawali
pengarahannya dengan menekankan bahwa kekayaan alam Papua yang melimpah, mulai
dari emas hingga hasil laut, harus dikelola secara legal dan tegas demi
kesejahteraan masyarakat adat serta kemakmuran nasional. Ia juga memberikan
apresiasi tinggi kepada seluruh insan Adhyaksa di Papua atas dedikasi mereka
dalam menjaga citra institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional
dan dipercaya masyarakat.
“Dalam upaya mendukung
visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan Asta Cita
Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi
serta narkoba,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan yang disiarkan secara resmi
oleh Puspenkum Kejagung.
Jaksa Agung
menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk untuk menginternalisasi Rencana
Strategis Kejaksaan 2025-2029 guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,
humanis, dan modern.
Dalam aspek internal,
Jaksa Agung menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah capaian yang harus
dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar titik akhir. Ia menyoroti
pentingnya sistem meritokrasi yang telah menutup praktik jual beli jabatan,
sehingga tidak ada lagi celah bagi pegawai untuk menyalahgunakan wewenang demi
kepentingan pribadi.
Di bidang intelijen, penekanan diberikan
pada deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan, serta pengawalan terhadap 38
Proyek Strategis Nasional di Papua yang bernilai sekitar Rp3,7 Triliun.
Kejaksaan juga berperan aktif dalam program prioritas pemerintah seperti Jaksa
Mandiri Pangan, pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta
pengawasan terhadap 999 Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, Jaksa
Agung memerintahkan penguatan fungsi pengamanan sumber daya organisasi untuk
mencegah perilaku menyimpang seperti aksi pamer kekayaan atau flexing
yang dapat merusak kehormatan institusi.
Terkait penegakan
hukum tindak pidana umum, Jaksa Agung mendorong penerapan keadilan restoratif yang selaras
dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang mengutamakan perdamaian adat. “Meskipun
beberapa perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, Terdapat catatan
mengenai minimnya jumlah Balai Rehabilitasi dan masih adanya tunggakan eksekusi
terpidana serta barang bukti di berbagai Kejaksaan Negeri,” imbuh Jaksa Agung.
Secara khusus, Jaksa
Agung meminta profesionalisme dalam menangani perkara yang menarik perhatian
publik, seperti kasus penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal
bersenjata di wilayah Merauke.
Dalam bidang tindak
pidana khusus, apresiasi
diberikan kepada satuan kerja yang telah aktif melakukan penyidikan, namun
teguran keras disampaikan kepada unit yang masih pasif. Jaksa Agung menekankan
bahwa pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan
tidak boleh hanya terfokus pada dana desa, melainkan juga harus berani menindak
kasus dengan kerugian negara yang besar. Saat ini, beberapa kasus besar sedang
ditangani, termasuk dugaan korupsi dana PON XX Papua dan pembangunan sarana
aerosport di Mimika. Beliau juga menuntut optimalisasi pemulihan kerugian
negara, mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14
Miliar di wilayah Papua.
Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara, Jaksa Agung berpesan agar memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam
mendampingi pemerintah daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran tanpa
menyimpang dari hukum.
Bidang Pengawasan agar memastikan
transparansi melalui pelaporan LHKPN dan implementasi SAKIP yang objektif. Di
sisi pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset mencatat keberhasilan
pengembalian nilai sebesar Rp15,5 Miliar hingga Maret 2026, namun agar
tetap berhati-hati dalam mengelola barang sitaan agar nilainya tidak menyusut
akibat kelalaian.
Menutup arahannya,
Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai gerakan perlawanan
balik dari koruptor (corruptors fight back) dengan tetap menjaga
integritas dan mempublikasikan kinerja secara transparan. Beliau
menginstruksikan penggunaan media sosial secara bijak sebagai sarana informasi
positif dan bukan untuk konten yang melanggar etika. Seluruh pimpinan satuan
kerja diminta menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh demi menghadirkan
keadilan hakiki bagi masyarakat Papua. (Muzer)
.
.jpeg)