Berita Terbaru

Kejati Aceh Gandeng BPN dan Kemenag, Kajati Yudi Triadi Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah Wakaf

 

Kajati Yudi Triadi Perkuat Sinergi, Kejati Aceh Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf



BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum aset keagamaan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., Kejati Aceh bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait koordinasi dan sinergitas percepatan sertifikasi tanah wakaf, Selasa (14/4/2026).


Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Kajati Aceh Yudi Triadi, Kepala Kanwil BPN Aceh, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Aceh.

Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dan konkret dalam menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata antar lembaga untuk mengatasi berbagai kendala, mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan administrasi, hingga potensi sengketa lahan,” tegas Yudi Triadi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan umat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menjaga amanah umat serta mencegah terjadinya konflik di kemudian hari. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan proses yang lebih efektif, terukur, dan sistematis.

Di sisi lain, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh menyampaikan bahwa capaian sertifikasi tanah wakaf di Aceh sejauh ini menunjukkan progres yang cukup baik. Namun demikian, percepatan tetap diperlukan agar seluruh aset wakaf dapat terdata dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Kejaksaan Tinggi Aceh di bawah kepemimpinan Yudi Triadi semakin memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pengamanan aset negara maupun aset keagamaan secara berkelanjutan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment