Dipimpin Prof. Supardi, Kejati Kaltim Ungkap Korupsi Tambang dan Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah
![]() |
| Kejati Kaltim Selamatkan Rp214 Miliar Uang Negara, Sita Aset Mewah dan Mata Uang Asing |
SAMARINDA – Hari kedua masuk kerja pasca libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum. Di bawah komando Kepala Kejati Kaltim, Prof. Supardi, institusi ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah fantastis, mencapai Rp214.283.871.000.
Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/3/2026), terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang melibatkan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa selain uang tunai dalam jumlah besar, tim penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing dengan nilai yang cukup signifikan.
“Selain uang tunai sebesar Rp214 miliar lebih, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing dari berbagai negara,” ujarnya.
Adapun rincian mata uang asing yang berhasil diamankan antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss dalam berbagai pecahan.
Pengungkapan kasus ini sendiri berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026. Dalam prosesnya, tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Tidak hanya uang tunai dan mata uang asing, penyidik juga menyita berbagai aset mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagai bagian dari upaya pembuktian serta untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai tas mewah dari merek internasional seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Burberry, hingga Hermes. Selain itu, turut disita sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.
Lebih lanjut, tim penyidik juga menyita empat unit kendaraan roda empat, yakni satu unit Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.
Langkah tegas Kejati Kaltim ini menjadi bukti nyata komitmen institusi Adhyaksa dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara di sektor strategis seperti pertambangan.
Kejaksaan menegaskan bahwa upaya penyelamatan keuangan negara akan terus menjadi prioritas utama, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Muzer)

