Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Korupsi Tambang PT AKT, Uang Asing dan Server Disita
![]() |
| JAM PIDSUS Bongkar Dugaan Korupsi Tambang di Murung Raya, 14 Titik Digeledah di 3 Provinsi |
JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.
Penggeledahan
tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
pertambangan pada PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang
menyeret Tersangka berinisial ST untuk periode tahun 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada
Senin (30/3/2026) menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara masif di 14
titik lokasi yang tersebar di tiga provinsi.
“Penggeledahan
dilakukan di rumah tersangka, rumah para saksi, serta sejumlah kantor
perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan tersangka,” ujar Anang.
Adapun rincian
lokasi penggeledahan meliputi:
1. Provinsi DKI
Jakarta dan Jawa Barat (10 lokasi):
Kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan tersangka, rumah atau
tempat tinggal Tersangka ST, serta beberapa lokasi tempat tinggal saksi.
2. Provinsi
Kalimantan Tengah (3 lokasi):
Kantor PT AKT, Kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH.
3. Provinsi
Kalimantan Selatan (1 lokasi):
Kantor PT MCM.
Dalam rangkaian
penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
penting yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan batu bara PT
AKT dan jaringan afiliasinya. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen
operasional tambang, dokumen kegiatan pengeboran, serta barang bukti elektronik
seperti alat komunikasi, CPU, dan server.
Selain itu,
penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing
yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Seluruh barang
bukti yang ditemukan kemudian disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM
PIDSUS Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 juncto Nomor:
Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah
Penggeledahan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Langkah tegas ini
menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan
korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang berpotensi
merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. (Muzer)

