Berita Terbaru

Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Korupsi Tambang PT AKT, Uang Asing dan Server Disita

 

JAM PIDSUS Bongkar Dugaan Korupsi Tambang di Murung Raya, 14 Titik Digeledah di 3 Provinsi


JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.


Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan pada PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menyeret Tersangka berinisial ST untuk periode tahun 2016 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Senin (30/3/2026) menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara masif di 14 titik lokasi yang tersebar di tiga provinsi.

“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, rumah para saksi, serta sejumlah kantor perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan tersangka,” ujar Anang.

Adapun rincian lokasi penggeledahan meliputi:

1. Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (10 lokasi):
Kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan tersangka, rumah atau tempat tinggal Tersangka ST, serta beberapa lokasi tempat tinggal saksi.

2. Provinsi Kalimantan Tengah (3 lokasi):
Kantor PT AKT, Kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH.

3. Provinsi Kalimantan Selatan (1 lokasi):
Kantor PT MCM.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan batu bara PT AKT dan jaringan afiliasinya. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen operasional tambang, dokumen kegiatan pengeboran, serta barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server.

Selain itu, penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 juncto Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment