Apel Pencanangan Menuju WBBM, Jamdatun Tegaskan Integritas dan Akuntabilitas adalah Harga Mati
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) pada tanggal 2 Maret 2026 di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan bahwa momen ini merupakan penegasan
komitmen kelembagaan yang wajib dilaksanakan secara nyata, terukur, dan
berkelanjutan, serta bukan sekadar agenda administratif maupun kegiatan
seremonial belaka.
“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran
terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,
bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar
Jamdatun.
Jamdatun memberikan penekanan bahwa integritas dan akuntabilitas adalah
harga mati dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. “Tidak ada ruang
toleransi bagi segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, maupun
penyalahgunaan kewenangan, di mana setiap pelanggaran dipastikan akan diproses
sesuai ketentuan tanpa kompromi,” imbuhnya.
Selain itu, pencapaian predikat WBBM harus berbasis pada kinerja nyata
di lapangan, bukan sekadar pemenuhan dokumentasi. Hal ini mencakup konsistensi
dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam
penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta peniadaan praktik
diskriminatif dalam pemberian layanan hukum.
“Tanggung jawab keberhasilan zona integritas ini dibebankan langsung
kepada para pimpinan, mulai dari Sekretaris JAMDATUN, para Direktur,
Koordinator, hingga pejabat struktural lainnya untuk menjadi teladan
integritas. Para pimpinan diinstruksikan untuk melakukan evaluasi rutin,
mengoreksi kekurangan dalam model pelayanan, serta menindaklanjuti setiap
pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif,” tutur Jamdatun menambahkan.
Menurut Jamdatun, penguatan pengawasan juga menjadi aspek krusial di
mana seluruh proses kerja harus terdokumentasi, dapat diaudit, dan memiliki
sistem pengendalian intern yang efektif guna memastikan setiap penggunaan
anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Sebagai penutup, Jamdatun menyatakan bahwa pembangunan WBBM adalah ujian
nyata bagi profesionalisme jajaran JAM DATUN demi menjaga marwah institusi dan
kepercayaan publik. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk segera mengeksekusi
rencana aksi yang konkret dan melaporkan capaian secara objektif, karena
evaluasi langsung akan dilakukan terhadap progres di setiap unit kerja.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat semata, melainkan
membangun budaya kerja yang bersih dan melayani secara permanen demi penguatan
institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Muzer/Rls)

