Adhyaksa Foto Indonesia

Buronan Kasus Penipuan Beno Adi Nugraha Ditangkap Tim Tabur Kejati dan Kejari Jaksel di Tangerang


 


Tim Tabur Kejati dan Kejari Jaksel Tangkap Buronan Penipuan di Restoran Karawaci


JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil meringkus buronan kasus penipuan atas nama Beno Adi Nugraha Junanto. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, di sebuah restoran bernama Yuki Guni yang berlokasi di Karawaci Office Park, Kota Tangerang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron, dalam keterangannya menyatakan bahwa setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Tabur Kejaksaan dalam memburu dan menangkap para buronan tindak pidana,” ujar Syahron.

Beno Adi Nugraha Junanto merupakan buronan dari Kejari Jakarta Selatan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati DK Jakarta. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah diputuskan oleh tiga tingkat pengadilan.

Putusan tersebut berdasarkan:

·         Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 342/Pid.B/2023 tanggal 9 Oktober 2023

·         Dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 297/Pid/2023/PT DKI

·         Dan dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 642 K/Pid/2024

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Beno dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Kejaksaan Tinggi DK Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

“Program Tabur akan terus berjalan. Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegas Syahron. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال