![]() |
Tim Tabur Kejati dan Kejari Jaksel Tangkap Buronan Penipuan di Restoran Karawaci |
JAKARTA
– Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus
Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil meringkus buronan kasus
penipuan atas nama Beno Adi Nugraha Junanto. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4
Juni 2025, di sebuah restoran bernama Yuki Guni yang berlokasi di Karawaci
Office Park, Kota Tangerang.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron, dalam keterangannya menyatakan
bahwa setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan untuk proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
“Penangkapan ini
merupakan bagian dari pelaksanaan program Tabur Kejaksaan dalam memburu dan
menangkap para buronan tindak pidana,” ujar Syahron.
Beno Adi Nugraha
Junanto merupakan buronan dari Kejari Jakarta Selatan yang telah masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati DK Jakarta. Ia terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah
diputuskan oleh tiga tingkat pengadilan.
Putusan
tersebut berdasarkan:
·
Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor: 342/Pid.B/2023 tanggal 9 Oktober 2023
·
Dikuatkan oleh
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 297/Pid/2023/PT DKI
·
Dan dikuatkan
kembali dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 642 K/Pid/2024
Dalam putusan
kasasi Mahkamah Agung, Beno dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Kejaksaan
Tinggi DK Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus
menegakkan hukum dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba
melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
“Program Tabur
akan terus berjalan. Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegas Syahron.
(Muzer)