Baru Dua Bulan Menjabat, Kajari Musi Rawas Ema Siti Huzaemah Selamatkan Uang Negara Rp1,26 Miliar
| Kajari Musi Rawas Menggelar Konferensi Pers terkait penyitaan uang sebesar Rp1,26 Miliar Dana Program Peremajaan Sawit |
MUSI RAWAS – Dedikasi dan
komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H.
Meski baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kajari Musi Rawas, Ema telah
berhasil mencatatkan capaian penting dengan menyelamatkan potensi kerugian
keuangan negara sebesar Rp1,26 miliar.
Keberhasilan
tersebut diwujudkan melalui penyitaan uang tunai senilai Rp1.265.526.441
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Program
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh Koperasi Produsen Sugih
Jaya Mandiri.
Kajari Musi Rawas, Dr.
Ema Siti Huzaemah Ahmad, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan
bagian dari langkah penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik guna
mengamankan barang bukti sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara.
“Penyitaan tersebut
dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti
serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Total uang yang disita
mencapai Rp1.265.526.441,” ujar Ema saat menggelar konferensi pers kepada
wartawan, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan,
penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat melalui Nomor 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 12
Maret 2026.
Dana tersebut
sebelumnya diketahui tersimpan dalam rekening penampungan atau escrow
account pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran, Jakarta
Pusat.
Melalui proses
penelusuran yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik serta berdasarkan keterangan
dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dana tersebut
akhirnya berhasil diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses hukum
yang sedang berjalan.
Selanjutnya, dana
hasil penyitaan tersebut akan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya
(RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang berada di Bank Syariah
Indonesia Cabang Muara Beliti. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan
dana sekaligus mempertahankan statusnya sebagai barang bukti hingga proses
hukum perkara tersebut selesai.
Kajari Musi Rawas
menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan
Negeri Musi Rawas dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang
berkaitan dengan pengelolaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya,
keberhasilan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan
setiap potensi kerugian negara dapat diminimalkan melalui proses penegakan
hukum yang tegas dan profesional.
“Kejaksaan Negeri
Musi Rawas akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel
dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan
keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ema
menambahkan bahwa penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari dukungan
Kejaksaan terhadap agenda besar pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum
serta pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.
Dengan langkah
cepat yang diambil dalam waktu relatif singkat sejak menjabat sebagai Kepala
Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dedikasi Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad
dinilai menjadi bukti nyata komitmen institusi Kejaksaan dalam menjaga
integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus menghadirkan penegakan hukum
yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (Muzer)