Berita Terbaru

Baru Dua Bulan Menjabat, Kajari Musi Rawas Ema Siti Huzaemah Selamatkan Uang Negara Rp1,26 Miliar

 

Kajari Musi Rawas Menggelar Konferensi Pers terkait penyitaan uang sebesar Rp1,26 Miliar Dana Program Peremajaan Sawit


MUSI RAWAS – Dedikasi dan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. Meski baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kajari Musi Rawas, Ema telah berhasil mencatatkan capaian penting dengan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,26 miliar.

Keberhasilan tersebut diwujudkan melalui penyitaan uang tunai senilai Rp1.265.526.441 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Kajari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik guna mengamankan barang bukti sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara.

“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Total uang yang disita mencapai Rp1.265.526.441,” ujar Ema saat menggelar konferensi pers kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Nomor 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026.

Dana tersebut sebelumnya diketahui tersimpan dalam rekening penampungan atau escrow account pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran, Jakarta Pusat.

Melalui proses penelusuran yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik serta berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dana tersebut akhirnya berhasil diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selanjutnya, dana hasil penyitaan tersebut akan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang berada di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dana sekaligus mempertahankan statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum perkara tersebut selesai.

Kajari Musi Rawas menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan setiap potensi kerugian negara dapat diminimalkan melalui proses penegakan hukum yang tegas dan profesional.

“Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ema menambahkan bahwa penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap agenda besar pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.

Dengan langkah cepat yang diambil dalam waktu relatif singkat sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dedikasi Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad dinilai menjadi bukti nyata komitmen institusi Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment