Usut Dugaan Korupsi Pertambangan, Penyidik Kejati Kaltara Sasar Lima Kantor di Nunukan
![]() |
| Dua Hari Berturut-turut, Kejati Kaltara Lakukan Penggeledahan di Lima Instansi |
NUNUKAN — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kembali melakukan langkah intensif dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Di bawah komando Yudi Indra Gunawan, tim penyidik menggeledah lima kantor di wilayah Kabupaten Nunukan.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus selama dua hari berturut-turut, yakni pada Kamis hingga Jumat (25–26 Februari 2026).
Informasi tersebut disampaikan Samiaji Zakaria, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Utara, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Andi Sugandi.
Menurut Andi, kali ini tim penyidik menyasar lima instansi di wilayah Kabupaten Nunukan. Kelima lokasi tersebut meliputi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Ia menjelaskan, penggeledahan di Kabupaten Nunukan merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilakukan penyidik di lima kantor dinas tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
“Dari lima lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita dan mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik,” ujar Andi dalam keterangannya.
Dokumen-dokumen yang disita tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan yang tengah ditangani Kejati Kalimantan Utara.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalimantan Utara dalam menegakkan hukum serta memastikan tata kelola sektor pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Muzer)

