BREAKING NEWS

Kejati Kepri Klarifikasi Kasus Narkotika Fandi Ramadan, Asisten Pidum Toto Roedianto: Status Terdakwa Ditentukan Majelis Hakim

 

      

Para Terdakwa Perkara Kapal Sea Dragon Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Tegaskan Praduga Tak Bersalah

 

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media sosial mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Toto Roedianto, dalam keterangan pers yang diterima media pada Sabtu (21/2/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Menurut Toto, proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Status Terdakwa Ditentukan Pengadilan

Kejati Kepri menegaskan bahwa status hukum terdakwa sepenuhnya ditentukan melalui proses peradilan, bukan oleh opini publik. Narasi yang berkembang di media sosial—yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal—dinilai merupakan bagian dari pembelaan yang sah.

Namun demikian, penilaian atas dalil tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Junjung Praduga Tak Bersalah

Dalam pernyataannya, Kejaksaan juga menegaskan komitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Institusi penuntut umum tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setiap terdakwa, kata Toto, memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan perlakuan yang adil di muka hukum.

Kronologi Perkara

Berdasarkan uraian perkara, kasus ini bermula pada April 2025 ketika saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) tanker. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.

Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Di negara tersebut mereka bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.

Setelah menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel di Thailand, rombongan kemudian menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat. Dalam perjalanan selanjutnya, kapal menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket.

Muatan berupa 67 kardus yang dibungkus plastik putih tersebut kemudian disimpan di beberapa bagian kapal. Berdasarkan berkas perkara, para awak kapal disebut mengetahui bahwa barang yang diangkut bukan minyak.

Sebelum berangkat, terdakwa juga tercatat telah menerima transfer uang sebesar Rp 8.244.250.

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.

Perkara Sudah Tahap Tuntutan

Kejati Kepri menyampaikan bahwa proses persidangan terhadap terdakwa Fandi Ramadan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026, dengan tuntutan pidana mati.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026.

Imbauan kepada Masyarakat

Kejaksaan menegaskan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dan bersifat transnasional yang mengancam masa depan generasi bangsa. Karena itu, penanganannya dilakukan secara tegas dan terukur.

Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi serta tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu proses peradilan.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutup Toto. (Muzer/ Rls)

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment