Kejati Kepri Klarifikasi Kasus Narkotika Fandi Ramadan, Asisten Pidum Toto Roedianto: Status Terdakwa Ditentukan Majelis Hakim

Para Terdakwa Perkara Kapal Sea Dragon Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Tegaskan Praduga Tak Bersalah
TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media sosial
mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Fandi
Ramadan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi
publik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Toto Roedianto, dalam
keterangan pers yang diterima media pada Sabtu (21/2/2026), menegaskan bahwa
penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Menurut Toto, proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah
dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional,
transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Status Terdakwa
Ditentukan Pengadilan
Kejati Kepri menegaskan bahwa status hukum terdakwa sepenuhnya
ditentukan melalui proses peradilan, bukan oleh opini publik. Narasi yang
berkembang di media sosial—yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan
kapal—dinilai merupakan bagian dari pembelaan yang sah.
Namun demikian, penilaian atas dalil tersebut merupakan kewenangan majelis
hakim yang akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi di
persidangan.
Junjung Praduga Tak
Bersalah
Dalam pernyataannya, Kejaksaan juga menegaskan komitmen menjunjung
tinggi asas praduga tak bersalah. Institusi penuntut umum tidak serta-merta
menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Setiap terdakwa, kata Toto, memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan
perlakuan yang adil di muka hukum.
Kronologi Perkara
Berdasarkan uraian perkara, kasus ini bermula pada April 2025 ketika
saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan
pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) tanker. Terdakwa menyetujui tawaran
tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.
Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi berangkat dari Medan
menuju Bangkok, Thailand. Di negara tersebut mereka bertemu dengan beberapa
pihak, termasuk Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Setelah menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel di Thailand, rombongan
kemudian menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat. Dalam
perjalanan selanjutnya, kapal menerima muatan dari kapal ikan berbendera
Thailand di perairan sekitar Phuket.
Muatan berupa 67 kardus yang dibungkus plastik putih tersebut kemudian
disimpan di beberapa bagian kapal. Berdasarkan berkas perkara, para awak kapal
disebut mengetahui bahwa barang yang diangkut bukan minyak.
Sebelum berangkat, terdakwa juga tercatat telah menerima transfer uang
sebesar Rp 8.244.250.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap
oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.
Perkara Sudah Tahap
Tuntutan
Kejati Kepri menyampaikan bahwa proses persidangan terhadap terdakwa
Fandi Ramadan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026,
dengan tuntutan pidana mati.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari
terdakwa yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026.
Imbauan kepada
Masyarakat
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius
dan bersifat transnasional yang mengancam masa depan generasi bangsa. Karena
itu, penanganannya dilakukan secara tegas dan terukur.
Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi serta
tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu
proses peradilan.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap berkomitmen menjalankan tugas
penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutup
Toto. (Muzer/ Rls)