Kajari Kuansing Harun Sunadi Pimpin Kick Off Pendampingan Hukum RSUD dan Dishub
KUANTAN
SINGINGI — Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., memimpin
langsung kegiatan Kick Off Meeting pembahasan permohonan pendampingan hukum
(legal assistance) dari RSUD Teluk Kuantan yang digelar di Aula Kantor
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., M.H. serta
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arminto Putra Pratama, S.H., M.H. yang bertindak
sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam arahannya, Kajari Kuantan Singingi menegaskan komitmen
Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan
hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Langkah ini bertujuan
memastikan setiap tahapan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemohon berjalan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendampingan hukum merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan guna memitigasi potensi risiko hukum sekaligus memastikan tata kelola kegiatan berjalan tertib dan sesuai regulasi,” tegas Harun Sunadi.
Sehari berselang, Kamis
(26/2/2026), Kajari Kuantan Singingi kembali memimpin Kick Off Meeting serupa
atas permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan
Singingi. Kegiatan yang juga berlangsung di Aula Kejari Kuansing tersebut
didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Raden
Muhammad Shandy Meita, S.H., M.H. yang sekaligus bertindak
sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Dalam kesempatan itu, Kajari
kembali menekankan bahwa Kejaksaan berkomitmen memberikan legal assistance
secara profesional dan akuntabel. Ia berharap pendampingan hukum oleh JPN mampu
memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta
mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kuantan
Singingi.
Melalui
dua kegiatan kick off meeting tersebut, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
menegaskan peran strategisnya sebagai mitra hukum pemerintah daerah dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada
kepastian hukum. (Muzer)

