BREAKING NEWS

Jaksa Ultimatum Terdakwa Korupsi Dana KONI Lamteng, Uang Negara Harus Dikembalikan

 



Bancakan Dana KONI Lamteng: Jaksa Ultimatum Terdakwa Segera Kembalikan Uang Negara



LAMPUNG TENGAH— Dana hibah olahraga yang seharusnya menjadi motor pembinaan prestasi atlet justru diduga diselewengkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kini mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat dengan menyidangkan empat perkara sekaligus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Langkah agresif penegakan hukum pada awal 2026 ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Upaya tersebut disebut sejalan dengan program prioritas nasional yang menekankan pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

Kepala Kejari Rita Susanti, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera,  menjelaskan bahwa proses penuntutan empat berkas perkara kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.

“Tiga dari empat berkas perkara merupakan hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah yang fokus membongkar dugaan penyelewengan dana hibah KONI dari APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Alfa Dera dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,14 Miliar

Dalam perkara dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022, tiga terdakwa telah dihadapkan ke persidangan, yakni Edi Susanto, Dwi Nurdayanto, dan Setyo Budiyanto. Perbuatan para terdakwa ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1,14 miliar.

Namun, hingga saat ini pengembalian kerugian negara dinilai belum signifikan. Dari total kerugian miliaran rupiah tersebut, jaksa baru menerima pengembalian sebesar Rp 182,5 juta, yang berasal dari Dwi Nurdayanto sebesar Rp 116,5 juta dan Edi Susanto sekitar Rp 66 juta.

Ironisnya, perkara belum berhenti pada anggaran 2022. Edi Susanto kembali terseret dalam berkas perkara terpisah terkait dugaan penyalahgunaan dana KONI dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara keempat yang merupakan limpahan dari Polres Lampung Tengah tersebut, negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta. Dari jumlah itu, Edi baru mengembalikan Rp 20 juta.

Jaksa Keluarkan Ultimatum

Melihat ketimpangan antara kerugian negara dan uang pengganti yang telah disetor, Kejari Lampung Tengah mengeluarkan peringatan keras kepada para terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Mohammad Hamidun Noor, yang mengawal langsung jalannya persidangan, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan prioritas utama.

“Kami mendesak secara tegas para terdakwa untuk segera mengembalikan seluruh sisa kerugian negara secara utuh. Penyelamatan aset negara adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Hamidun.

Ia menambahkan, sikap kooperatif para terdakwa akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kejari Masih Kembangkan Perkara

Di sisi lain, Alfa Dera memastikan penyidikan belum berhenti. Tim jaksa masih mencermati setiap fakta persidangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, apabila dari keterangan saksi maupun alat bukti ditemukan pihak yang turut menikmati aliran dana, Kejari Lampung Tengah tidak akan ragu menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Lemahnya Tata Kelola Hibah

Menutup keterangannya, Alfa Dera menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan dana hibah agar kasus serupa tidak terulang. 

“Evaluasi menyeluruh mutlak diperlukan. Perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, serta transparansi anggaran harus digalakkan bersama agar celah korupsi dapat ditutup,” ujarnya.

Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipulihkan. (Muzer)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment