Jaksa Ultimatum Terdakwa Korupsi Dana KONI Lamteng, Uang Negara Harus Dikembalikan
![]() |
| Bancakan Dana KONI Lamteng: Jaksa Ultimatum Terdakwa Segera Kembalikan Uang Negara |
LAMPUNG TENGAH— Dana hibah olahraga yang seharusnya menjadi motor
pembinaan prestasi atlet justru diduga diselewengkan. Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Tengah kini mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat dengan menyidangkan empat
perkara sekaligus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Langkah agresif penegakan hukum pada awal 2026 ini tidak hanya
berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian
negara. Upaya tersebut disebut sejalan dengan program prioritas nasional yang
menekankan pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
Kepala Kejari Rita Susanti, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa proses penuntutan empat berkas
perkara kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.
“Tiga dari empat berkas perkara merupakan hasil penyidikan Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah yang fokus membongkar dugaan penyelewengan
dana hibah KONI dari APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Alfa Dera dalam
keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Kerugian Negara
Lebih dari Rp 1,14 Miliar
Dalam perkara dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022, tiga terdakwa telah
dihadapkan ke persidangan, yakni Edi Susanto, Dwi Nurdayanto, dan Setyo
Budiyanto. Perbuatan para terdakwa ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih
dari Rp 1,14 miliar.
Namun, hingga saat ini pengembalian kerugian negara dinilai belum
signifikan. Dari total kerugian miliaran rupiah tersebut, jaksa baru menerima
pengembalian sebesar Rp 182,5 juta, yang berasal dari Dwi Nurdayanto sebesar Rp
116,5 juta dan Edi Susanto sekitar Rp 66 juta.
Ironisnya, perkara belum berhenti pada anggaran 2022. Edi Susanto
kembali terseret dalam berkas perkara terpisah terkait dugaan penyalahgunaan
dana KONI dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara keempat yang merupakan limpahan dari Polres Lampung Tengah
tersebut, negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta. Dari jumlah
itu, Edi baru mengembalikan Rp 20 juta.
Jaksa Keluarkan
Ultimatum
Melihat ketimpangan antara kerugian negara dan uang pengganti yang telah
disetor, Kejari Lampung Tengah mengeluarkan peringatan keras kepada para
terdakwa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah,
Mohammad Hamidun Noor, yang mengawal langsung jalannya persidangan, menegaskan
bahwa pengembalian kerugian negara merupakan prioritas utama.
“Kami mendesak secara tegas para terdakwa untuk segera mengembalikan
seluruh sisa kerugian negara secara utuh. Penyelamatan aset negara adalah
prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Hamidun.
Ia menambahkan, sikap kooperatif para terdakwa akan menjadi pertimbangan
penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kejari Masih
Kembangkan Perkara
Di sisi lain, Alfa Dera memastikan penyidikan belum berhenti. Tim jaksa
masih mencermati setiap fakta persidangan untuk menelusuri kemungkinan
keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, apabila dari keterangan saksi maupun alat bukti ditemukan
pihak yang turut menikmati aliran dana, Kejari Lampung Tengah tidak akan ragu
menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Soroti Lemahnya
Tata Kelola Hibah
Menutup keterangannya, Alfa Dera menekankan pentingnya pembenahan sistem
pengelolaan dana hibah agar kasus serupa tidak terulang.
“Evaluasi menyeluruh mutlak diperlukan. Perbaikan sistem, penguatan
pengawasan internal, serta transparansi anggaran harus digalakkan bersama agar
celah korupsi dapat ditutup,” ujarnya.
Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses
hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat
dipulihkan. (Muzer)
