BREAKING NEWS

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya

 

Satgas SIRI Tangkap DPO Narkotika Frengky Ratu Taga di Jawa Timur


JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Komplek Wisata Bukit Mas, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

Buronan tersebut diketahui bernama Frengky Ratu Taga, terpidana perkara tindak pidana narkotika yang menjadi DPO pertama Kejaksaan RI pada tahun 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Frengky Ratu Taga merupakan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait narkotika golongan I.

“Atas putusan tersebut, Terpidana Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Anang Supriatna.

Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga kegiatan penangkapan dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Selanjutnya, Frengky Ratu Taga dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan proses hukum lanjutan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur guna pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran, demi menegakkan kepastian hukum dan wibawa institusi penegak hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment