Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya
![]() |
| Satgas SIRI Tangkap DPO Narkotika Frengky Ratu Taga di Jawa Timur |
JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen
Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Komplek
Wisata Bukit Mas, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Buronan tersebut diketahui bernama Frengky
Ratu Taga, terpidana perkara tindak pidana narkotika yang menjadi DPO
pertama Kejaksaan RI pada tahun 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menjelaskan bahwa
Frengky Ratu Taga merupakan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi
Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022. Dalam perkara tersebut, yang
bersangkutan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1)
jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait
narkotika golongan I.
“Atas putusan tersebut, Terpidana
Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan
ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Anang Supriatna.
Saat proses pengamanan, terpidana
bersikap kooperatif, sehingga kegiatan penangkapan dapat berlangsung
dengan aman dan lancar. Selanjutnya, Frengky Ratu Taga dibawa ke Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan proses hukum lanjutan sebelum diserahkan
kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur guna pelaksanaan eksekusi putusan
pengadilan.
Jaksa Agung Republik Indonesia
kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap
seluruh buronan yang masih berkeliaran, demi menegakkan kepastian hukum dan
wibawa institusi penegak hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada
seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI
agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,
karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum. (Muzer)
