Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim 23 HP dan 18 Laptop Disita
PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat, 9 Januari 2026. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor CV. Master Piece Group serta beberapa tempat yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa yang terkait pengadaan / vendor penyedia sarana dan prasarana dan alat peraga kampanye.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti
penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun tahun 2023 - 2024.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, D.H ,M.H.,dalam siaran
persnya, Selasa (13 / 1/2026) Mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut,
penyidik berhasil menyita 23 unit handphone (HP) dari KPU Kotim,Pengelola
Keuangan, laptop sebanyak 18 (delapan belas) unit, berkas dan dokumen serta
beberapa stempel toko, nota kosong / kwitansi Rumah Makan dan penyedia jasa
lainnya disalah satu ruangan sekretariat KPU Kab. Kotim yang diduga berkaitan
dengan pertanggung jawaban dan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kotim.
"Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan berkas yang
berkaitan dengan penggunaan dana hibah pilkada" terang Kasi Penkum.
Dodik menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati
Kalteng untuk memberantas korupsi di Kalimantan Tengah.
Sebagaimana diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah
mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/08/2025 tanggal
8 Januari 2026, yang menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut Kasi Penkum mengungkapkan penyidik Kejati Kalteng akan
terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap kasus
dugaan korupsi ini.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan
yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kejati Kalteng akan terus mengusut tuntas
kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi akan diadili sesuai dengan hukum
yang berlaku.( Ridwan )

