Jampidum–Gubernur DKI Jakarta Kolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Dukung KUHP 2023, Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial.
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS), sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian
Jaya, serta para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Wali Kota se-DKI
Jakarta, dan berlangsung di Kantor Gubernur DKI Jakarta, pada Senin
(15/12/2025).
Kolaborasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial secara optimal, terukur, dan berkelanjutan sebagai salah satu bentuk sanksi pidana yang berorientasi pada kemanfaatan, keadilan, dan pemulihan sosial, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.
Dalam sambutannya, Jampidum menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan
dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan langkah strategis dalam
mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta
mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Penerapan Pidana Kerja Sosial merupakan bagian dari transformasi besar penegakan hukum pidana di Indonesia, yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga pada pemulihan dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Prof. Asep N. Mulyana.
Ia menjelaskan bahwa implementasi Pidana Kerja Sosial merupakan bagian
integral dari misi besar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang
mengusung paradigma pemidanaan baru, yaitu:
- Restoratif, yakni bertujuan memulihkan hubungan antara
pelaku, korban, dan tatanan sosial ke kondisi semula;
- Korektif, yakni melakukan evaluasi dan koreksi
terhadap perilaku pelaku, dampak terhadap korban, serta ketertiban sosial;
- Rehabilitatif, yakni memperbaiki dan memulihkan
akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pidana.
Menurut Jampidum, Pidana Kerja Sosial menjadi opsi sanksi yang lebih
berorientasi pada rehabilitasi dan kemanfaatan publik dibandingkan pemenjaraan,
khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Pidana Kerja Sosial dilaksanakan dengan prinsip utama tidak
dikomersialkan, tidak mengganggu mata pencaharian utama pelaku, disesuaikan
dengan profil dan kemampuan pelaku, serta memberikan manfaat dan kontribusi
positif bagi masyarakat. Prinsip yang digunakan adalah simbiosis mutualisme, di
mana pelaku bertanggung jawab sekaligus masyarakat memperoleh manfaat,”
tegasnya.
Dalam implementasinya, Penuntut Umum dapat menerapkan tuntutan Pidana
Kerja Sosial terhadap perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana di bawah
lima tahun penjara, dengan tuntutan pidana penjara paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain batasan normatif tersebut, Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah
faktor substantif dalam menentukan tuntutan Pidana Kerja Sosial, antara lain:
- Terdakwa merupakan first offender atau
pelaku tindak pidana untuk pertama kali;
- Kerugian dan penderitaan korban relatif tidak
besar;
- Terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada
korban;
- Pidana penjara berpotensi menimbulkan
penderitaan yang lebih besar bagi terdakwa maupun keluarganya.
Meski demikian, Jampidum menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial tidak
dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum
khusus, tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta
kejahatan yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Prof. Asep N. Mulyana menekankan bahwa keberhasilan
implementasi Pidana Kerja Sosial tidak dapat berdiri sendiri, melainkan
membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang dikenal sebagai Kolaborasi
Hexahelix, yang melibatkan unsur pemerintah, penegak hukum, masyarakat,
dunia usaha, akademisi, dan media.
“Keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan menjadi kunci
utama. Dukungan pemerintah daerah dan kekuatan regulasi menjadi penghubung agar
sistem ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menilai, penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
merupakan perwujudan nyata Kolaborasi Hexahelix, di mana Kejaksaan sebagai
aparat penegak hukum bersinergi dengan pemerintah daerah demi kepentingan
masyarakat luas.
“Pidana Kerja Sosial adalah inovasi dalam sistem pemidanaan yang
memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki
diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat. Ini merupakan langkah maju
Kejaksaan RI dalam mewujudkan keadilan restoratif serta membangun budaya hukum
yang humanis, cerdas, dan berintegritas,” pungkas Jampidum. (Muzer)


