BREAKING NEWS

Hadapi Era Informasi Cepat, Andrie Setiawan Peserta PKA Usulkan SOP Kehumasan dan Satgas Krisis Pemberitaan Kejaksaan

  

Andrie Wahyu Setiawan Dorong Pembentukan Satgas Manajemen Krisis Pemberitaan di Kejaksaan.


JAKARTA – Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan V, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu institusi penegak hukum memiliki peran vital dalam sistem peradilan pidana. Di sisi lain, Kejaksaan kerap berhadapan dengan berbagai pemberitaan yang menyoroti kinerja dan tindakan institusi.


Pandangan tersebut ia sampaikan dalam Seminar Aksi Perubahan PKA Angkatan III, IV, dan V, yang diselenggarakan Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejaksaan RI di Gedung Satya Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Andrie mempresentasikan aksi perubahan berjudul “Mewujudkan SOP Kehumasan melalui Tim Manajemen Krisis Pemberitaan, Amplifikasi, dan Viralisasi Negatif di Kejaksaan Tinggi Riau”. Presentasi dilakukan di hadapan Penguji Dr. Teuku Rahman, Coach Abraham Sitinjak, S.H., M.H., dan Mentor Edi Handoyo, S.H., M.H.


Pentingnya Respons Cepat di Era Digital

Menurut Andrie, di era digital yang ditandai derasnya arus informasi, berita—baik melalui media massa, media sosial, maupun platform digital lainnya—dapat menyebar ke jutaan orang dalam hitungan menit. Kondisi tersebut menciptakan opini publik secara masif sebelum institusi sempat memberikan klarifikasi resmi.

Ia menuturkan bahwa pemberitaan negatif tidak selalu didasari fakta akurat. Beberapa bersumber dari informasi yang keliru, tidak lengkap, bahkan ada yang sengaja disebarkan untuk mendiskreditkan institusi. Dalam situasi demikian, ketiadaan respons resmi dari Kejaksaan justru dapat dimaknai sebagai pengakuan atau ketidakmampuan institusi mempertahankan integritasnya.

Kehadiran Satgas Manajemen Krisis Pemberitaan

Untuk menjawab tantangan itu, Andrie menawarkan pembentukan Satgas Manajemen Krisis Pemberitaan, sebuah langkah strategis untuk memastikan Kejaksaan mampu merespons pemberitaan negatif secara cepat, konsisten, dan terukur.

Satgas tersebut berfungsi sebagai jangkar informasi yang memberi perspektif resmi institusi sembari memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk melakukan verifikasi sebelum memberikan pernyataan lengkap. Dengan adanya handling statement awal, Kejaksaan dapat tampil responsif tanpa mengurangi kehati-hatian dalam penyampaian informasi publik.

Andrie menekankan bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. SOP ini memastikan setiap isu yang berkembang dapat ditangani secara profesional sehingga dampak negatif terhadap reputasi institusi dapat diminimalkan.

Fungsi Strategis Satgas Manajemen Krisis Pemberitaan

Andrie merinci lima fungsi utama Satgas, yaitu:

1.      Menjaga kredibilitas institusi di mata publik;

2.      Mencegah penyebaran informasi keliru atau hoaks;

3.      Mengendalikan narasi publik sejak awal;

4.      Menunjukkan sikap responsif terhadap kebutuhan informasi publik;

5.      Memastikan waktu yang memadai untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Menurutnya, Satgas Manajemen Krisis Pemberitaan merupakan instrumen komunikasi strategis yang sangat penting bagi Kejaksaan—terutama saat menghadapi isu sensitif. Melalui handling statement yang tepat, Kejaksaan dapat menunjukkan transparansi, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan narasi yang berkembang tetap seimbang.

Humas adalah Tanggung Jawab Kolektif

Di akhir paparannya, Andrie menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik bukan hanya domain bidang intelijen, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh insan Adhyaksa.

“Tim manajemen krisis harus menjadi kelompok kecil yang terorganisir, kolaboratif lintas bidang, dan menjadi pasukan elit pertahanan reputasi institusi,” ujarnya.

Ia berharap penerapan SOP kehumasan dan pembentukan satgas ini dapat memperkuat tata kelola komunikasi publik Kejaksaan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai aset strategis institusi penegak hukum. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment