Dorong Penegakan Hukum Humanis, Kejari Jakarta Utara Setujui Rehabilitasi Dua Pengguna Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

Penuhi Syarat SEJA 1/2025, Dua Tersangka Narkotika di Jakarta Utara Dialihkan ke Rehabilitasi BNN Lido.
JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penyelesaian perkara berbasis restorative justice. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., jajaran Kejari konsisten memperluas penerapan keadilan restoratif sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik.
Pada Kamis (4/12/2025), Kejari Jakarta Utara melaksanakan proses
penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap dua
tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, masing-masing W alias C
bin R dan S bin S.
Proses Mediasi dan Ekspose
Serangkaian tahapan mulai dari mediasi, pra-ekspose, hingga ekspose
dilakukan bersama Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum) beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi
Pidum) Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa kedua perkara tersebut disetujui
untuk diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial di Balai Besar Rehabilitasi
BNN Lido, Kabupaten Bogor.
Penuhi Syarat Keadilan
Restoratif
Persetujuan ini diberikan setelah perkara dinilai memenuhi syarat formil
dan materiil sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Surat
Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan rekomendasi Tim Assessment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara,
kedua tersangka dinyatakan:
- tidak berperan sebagai pengedar, bandar,
kurir, maupun produsen,
- bukan residivis kasus narkotika,
- ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah
yang tidak melebihi batas tertentu,
- serta layak ditempatkan dalam program
rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Jakarta Utara untuk
mengedepankan pemulihan, pencegahan, dan pemberdayaan, terutama terhadap pelaku
pengguna narkotika yang membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan. (Muzer)
