Bertepatan Hari HAM Sedunia, Tim Kuasa Hukum Haji Halim Apresiasi Majelis Hakim: Klien Dibebaskan dari Borgol Monitor dan CCTV
Jan S. Maringka: Keputusan Majelis Hakim Wujud Penghormatan HAM bagi Lansia
|
PALEMBANG
– Ketua Tim Penasihat Hukum Kms. Haji Abdul Halim Ali, Dr.
Jan S. Maringka, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi
kepada Majelis Hakim yang menangani perkara atas nama terdakwa Haji Halim (88). Apresiasi ini diberikan menyusul
serangkaian keputusan Majelis Hakim yang dinilai sangat menghormati dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya bagi seorang lansia.
Dalam rilis yang diterima media, Jumat (12/12/2025), Jan
menjelaskan bahwa sejak sidang perdana pada 4 Desember 2025, Majelis Hakim yang
diketuai Fauzi Isra, S.H., M.H., dengan anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Pitriadi, S.H., M.H., menetapkan bahwa terdakwa
tidak lagi ditahan. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan kondisi
kesehatan dan usia lanjut terdakwa yang telah mencapai 88 tahun, serta
ketergantungannya pada alat bantu medis dalam menjalankan aktivitas.
Keputusan humanis tersebut
berlanjut pada 10 Desember 2025. Atas perintah Majelis Hakim, Jaksa Penuntut
Umum melepas CCTV pengawas dan borgol pemantau (GPS) yang selama hampir sembilan
bulan terpasang di kaki Haji Halim selama masa perawatan.
“Keputusan yang sangat humanis ini
bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Ini merupakan
wujud nyata penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang memahami hukum, menjunjung tinggi HAM, dan
menghormati hak-hak lansia,” ujar Jan, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen
Kejaksaan RI periode 2017–2020. Ia menilai keputusan Majelis Hakim menunjukkan
kedewasaan hukum dan kepekaan terhadap nurani keadilan.
Dalam sidang berikutnya yang
digelar pada Kamis (11/12/2025), anggota Tim Kuasa Hukum, Fadhil Indrapraja, S.H. dari JM Lawfirm, meminta
waktu satu pekan untuk menyusun eksepsi. Permohonan ini diajukan karena tim
hukum belum menerima berkas perkara lengkap dan sah dari Jaksa Penuntut Umum.
Berkas setebal sekitar 800 halaman
tersebut sangat diperlukan untuk menyusun tanggapan atas surat dakwaan.
“Menanggapi permohonan tersebut,
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk segera menyerahkan berkas perkara agar
proses persidangan tetap berjalan secara fair dan berimbang. Sidang dijadwalkan
kembali pada 16 Desember 2025 setelah berkas diterima,” jelas Jan.
Sebagai informasi, Haji Halim
didakwa terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan seluas 34 hektare pada proyek Jalan Tol Betung–Tempino,
Jambi. Tanah tersebut berada di atas HGU miliknya sendiri, namun ia kemudian
disangka telah merugikan keuangan negara dengan estimasi sebesar Rp127 miliar. (Muzer)
.jpeg)