Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Jawa Barat Persiapkan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Penerapan KUHP 2026
JAKARTA-
Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat melalui
Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana
kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
yang berlaku pada 2026.
Penandatanganan
Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan
Walikota se-wilayah Jawa Barat, Selasa 4 November 2025 di Gedung Swatantra
Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan
pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan.
Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah
Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program
pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah,
sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Sebagai
informasi, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang
merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.
Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini
pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak
pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun.
Melalui
pidana kerja sosial, diharapkan nantinya Terpidana kerja sosial dapat menjadi
manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau
masyarakat. Oleh karenanya kesuksesan
pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang
adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat
Adapun
bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan
dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas
umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain
sebagainya.
Dalam
pidatonya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana
Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman bukanlah
sekadar acara seremonial belaka, tetapi adalah perwujudan nyata sinergi
kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana,
terukur, dan berkeadilan.
“Pidana
kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak
pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi,
dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui
pidana kerja sosial, JAM Pidum menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja
sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui
kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat. “Karena pada hakikatnya, setiap
manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk
berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh JAM-Pidum.
Di
akhir pidatonya, JAM-Pidum berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh
siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama. Melalui
penandatangan kerjasama ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi
pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta
mensukseskan penerapan KUHP baru.
Turut
hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap,
S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H.,
M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli
Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono
Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H.,
M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H.
Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr.
Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran. (Muzer)
