BREAKING NEWS

Kejari Jakpus dan Mabes TNI Sinergi Amankan Aset Rampasan Negara di Menteng

  

Di Bawah Komando Antonius Despinola, Aset Rampasan Benny Tjokro Resmi Dititipkan ke TNI. (Foto: Scrinsut Instagram Kejari)

 

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bersama Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Denma Mabes TNI) resmi melaksanakan serah terima penitipan barang sita eksekusi terkait pemanfaatan barang rampasan atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Adapun aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pandeglang No. 41, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.


Penandatanganan berita acara serah terima tersebut dilakukan langsung oleh Komandan Denma Mabes TNI, Brigjen TNI Hamonangan Lombantoruan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Kantor Sub Detasemen Markas Besar TNI (Sub Denma TNI).

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Jakarta Pusat turut didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ruri Febrianto, S.H., M.H.

Penitipan Barang Sita sebagai Bagian dari Pemanfaatan Aset Negara

Penitipan barang sita eksekusi merupakan mekanisme penyimpanan sementara atas barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Tujuannya adalah memastikan keamanan, keutuhan, serta terjaminnya nilai ekonomis aset sebelum dimanfaatkan atau dikelola lebih lanjut oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Sinergi Kejaksaan dan TNI

Kajari Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, menyampaikan harapan besar terhadap kerja sama yang dibangun melalui penitipan aset ini.


“Kami sangat berharap melalui penitipan barang eksekusi ini kepada TNI, pengamanan dan pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih optimal. Sinergi antara Kejaksaan dan TNI ini penting agar aset bernilai tinggi ini tetap terjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen TNI Hamonangan Lombantoruan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kejari Jakarta Pusat kepada Mabes TNI.


“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kerja sama dan koordinasi yang sangat baik hingga terlaksananya penandatanganan serah terima aset ini. Rumah di Jalan Pandeglang No. 41 ini akan kami rawat, amankan, dan kelola seoptimal mungkin,” tegasnya.

Kegiatan serah terima ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset negara demi kepentingan publik, serta memperkuat sinergi TNI–Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pengelolaan barang rampasan negara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment