Kajari Kendari Ronald Bakara Sukses Pimpin Penangkapan Buronan Korupsi Kejati Kepri

Gerak Cepat Kajari Ronald Bakara: Buronan Proyek Jembatan Tanah Merah Berhasil Dirringku
KENDARI — Upaya penegakan hukum kembali
membuahkan hasil. Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau, bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari,
berhasil menangkap buronan kasus korupsi Djafachruddin pada Rabu malam, 12
November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan
Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sejak pagi hari, tim gabungan telah melakukan pemantauan intensif
di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Gerak-gerik tersangka yang mulai terdeteksi membuat tim bergerak cepat. Saat
hendak diamankan, Djafachruddin sempat mencoba melarikan diri melalui pintu
belakang pondok. Namun upaya tersebut langsung dipatahkan berkat kesiapsiagaan
petugas yang melakukan penyisiran di area sekitar. Tersangka akhirnya ditemukan
bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.
Penangkapan berlangsung aman tanpa
perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan
Negeri Kendari untuk proses pengamanan awal, sebelum diterbangkan ke Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
Djafachruddin, Direktur PT Bintang
Fajar Gemilang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan,
Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejati Kepri sejak 11 Agustus 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor Sprin 333 Tahun 2022.
Tim Tabur Kejati Kepri memastikan
pengamanan ketat selama proses pemindahan tersangka menuju Tanjungpinang.
Operasi ini dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H.,
M.H., bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi, serta didukung aparat
Babinsa setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan
Riau, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi atas
keberhasilan kolaborasi antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan
guna mencegah potensi pelarian kembali. Selama masa penahanan, tersangka akan
dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Negeri Kendari, Ronald A. Bakara,
dalam konferensi pers pada Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa penangkapan ini
menunjukkan komitmen Kejari Kendari dalam mendukung pemberantasan korupsi
lintas wilayah. Ia menyampaikan bahwa tersangka sempat mencoba melarikan diri
namun berhasil diamankan tanpa insiden. “Tersangka segera diterbangkan ke
Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejati Kepri,”
ujarnya.
Dengan ditangkapnya buronan ini,
Kejaksaan berharap proses penyidikan yang sempat tertunda sejak 2022 dapat
segera dituntaskan. (Muzer)