BREAKING NEWS

Kajari Kendari Ronald Bakara Sukses Pimpin Penangkapan Buronan Korupsi Kejati Kepri

 

Gerak Cepat Kajari Ronald Bakara: Buronan Proyek Jembatan Tanah Merah Berhasil Dirringku

 

KENDARI — Upaya penegakan hukum kembali membuahkan hasil. Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari, berhasil menangkap buronan kasus korupsi Djafachruddin pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Sejak pagi hari, tim gabungan telah melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Gerak-gerik tersangka yang mulai terdeteksi membuat tim bergerak cepat. Saat hendak diamankan, Djafachruddin sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang pondok. Namun upaya tersebut langsung dipatahkan berkat kesiapsiagaan petugas yang melakukan penyisiran di area sekitar. Tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan awal, sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Djafachruddin, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri sejak 11 Agustus 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin 333 Tahun 2022.

Tim Tabur Kejati Kepri memastikan pengamanan ketat selama proses pemindahan tersangka menuju Tanjungpinang. Operasi ini dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi, serta didukung aparat Babinsa setempat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi atas keberhasilan kolaborasi antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari. Ia menegaskan bahwa penyidik akan menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan guna mencegah potensi pelarian kembali. Selama masa penahanan, tersangka akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald A. Bakara, dalam konferensi pers pada Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Kendari dalam mendukung pemberantasan korupsi lintas wilayah. Ia menyampaikan bahwa tersangka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan tanpa insiden. “Tersangka segera diterbangkan ke Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejati Kepri,” ujarnya.

Dengan ditangkapnya buronan ini, Kejaksaan berharap proses penyidikan yang sempat tertunda sejak 2022 dapat segera dituntaskan. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment