JAM-Intel Kejagung Dorong Sinergi Nasional dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO
![]() |
| Reda Manthovani: Kejaksaan Harus Jadi Garda Terdepan Lindungi Warga dari Praktik Perdagangan Orang |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani,
S.H., LL.M. menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus
memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Prof. Reda saat memberikan pengarahan dalam kegiatan
“Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP
TPPO) Tahun 2025”, yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan strategis yang digagas oleh Direktorat I pada Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen (JAM Intel) ini merupakan bagian dari langkah awal
implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan TPPO periode
2025–2029.
Sebagai lembaga intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran vital
secara outward looking dalam mendukung upaya pemerintah mencapai Visi Indonesia
Emas 2045, di antaranya melalui pencegahan dan pemberantasan praktik
perdagangan orang.
Dua Narasumber Hadir Beri
Perspektif Multisektoral
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Plt. Direktur
Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)
Kombes Pol. Guntur Saputro, S.I.K., M.H., serta Associate Professor Hukum
Pidana Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Keduanya memberikan paparan mengenai dinamika hukum, modus operandi, serta
peran kolaboratif antarinstansi dalam memutus mata rantai perdagangan orang,
baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Peserta yang hadir secara luring meliputi jajaran eselon III dan IV pada
JAM Bidang Intelijen dan JAM Bidang Tindak Pidana Umum, serta perwakilan dari Kejaksaan
Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sementara peserta daring diikuti oleh Atase Kejaksaan KBRI di Singapura,
Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh, beserta Asisten Intelijen dan Asisten Tindak
Pidana Umum, Kasi Intelijen, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh
Indonesia.
Amanat Perpres dan Komitmen
Kejaksaan
Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi ASEAN Convention Against
Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang
Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) melalui Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2017, pemerintah telah menetapkan peran masing-masing Kementerian/Lembaga
melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024.
Dalam Perpres tersebut, Kejaksaan mendapat amanat strategis,
antara lain:
1. Melakukan
pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang
melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
2. Pemantauan
dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di
wilayah yurisdiksi Indonesia.
3. Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
kepada masyarakat di daerah rawan perdagangan orang.
4. Penyuluhan
kepada tokoh agama, penyuluh, penghulu, dan ormas keagamaan tentang
bahaya dan modus perdagangan orang.
JAM-Intel: Perlu Kecerdasan
Kolektif dan Sinergi Lintas Sektor
Dalam arahannya, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional 2025–2029 merupakan momentum awal untuk memperkuat
koordinasi dan membangun kecerdasan kolektif lintas sektor dalam melindungi
masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia.
“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah berbagai
informasi keilmuan, masukan, dan saran yang konstruktif. Semua itu memperkaya
wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,”
ujarnya.
JAM-Intel juga mengimbau seluruh bidang intelijen di satuan kerja daerah
agar aktif melakukan pemetaan terhadap modus operandi, negara tujuan, pelaku,
agen, makelar, dan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam praktik TPPO.
Selain itu, perlu dilakukan inventarisasi terhadap wilayah yang belum
terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan resmi, sehingga potensi
perdagangan orang dapat dicegah sejak dini.
Kehadiran Pejabat Tinggi
dan Dukungan Lintas Kementerian
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama
Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H.,
Direktur I JAM Intel Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H.,
Direktur II JAM Intel Subeno, S.H., M.H.,
Direktur IV JAM Intel Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum.,
dan Direktur V JAM Intel Herry Hermanus Horo, S.H.
Hadir pula Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Freddy
Simanjuntak, S.H., M.Hum., serta perwakilan dari sejumlah Kementerian dan
Lembaga, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi dan
Pemasyarakatan), KP2MI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, BAIS TNI, Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Melalui kegiatan ini, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa Kejaksaan
RI tidak hanya berperan dalam aspek penindakan hukum, tetapi juga menjadi motor
utama dalam upaya preventif dan edukatif untuk mencegah perdagangan orang.
“Ini bukan sekadar tugas kelembagaan, melainkan tanggung jawab moral kita bersama
untuk memastikan setiap warga negara Indonesia hidup dengan martabat dan
kebebasan yang terlindungi,” pungkasnya. (Muzer)

