BREAKING NEWS

JAM-Intel Kejagung Dorong Sinergi Nasional dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

 

Reda Manthovani: Kejaksaan Harus Jadi Garda Terdepan Lindungi Warga dari Praktik Perdagangan Orang



JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Prof. Reda saat memberikan pengarahan dalam kegiatan “Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tahun 2025”, yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).


Kegiatan strategis yang digagas oleh Direktorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) ini merupakan bagian dari langkah awal implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan TPPO periode 2025–2029.
Sebagai lembaga intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran vital secara outward looking dalam mendukung upaya pemerintah mencapai Visi Indonesia Emas 2045, di antaranya melalui pencegahan dan pemberantasan praktik perdagangan orang.

Dua Narasumber Hadir Beri Perspektif Multisektoral

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Plt. Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Kombes Pol. Guntur Saputro, S.I.K., M.H., serta Associate Professor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Keduanya memberikan paparan mengenai dinamika hukum, modus operandi, serta peran kolaboratif antarinstansi dalam memutus mata rantai perdagangan orang, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Peserta yang hadir secara luring meliputi jajaran eselon III dan IV pada JAM Bidang Intelijen dan JAM Bidang Tindak Pidana Umum, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sementara peserta daring diikuti oleh Atase Kejaksaan KBRI di Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh, beserta Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Amanat Perpres dan Komitmen Kejaksaan

Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017, pemerintah telah menetapkan peran masing-masing Kementerian/Lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024.

Dalam Perpres tersebut, Kejaksaan mendapat amanat strategis, antara lain:

1.      Melakukan pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

2.      Pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di wilayah yurisdiksi Indonesia.

3.      Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada masyarakat di daerah rawan perdagangan orang.

4.      Penyuluhan kepada tokoh agama, penyuluh, penghulu, dan ormas keagamaan tentang bahaya dan modus perdagangan orang.

JAM-Intel: Perlu Kecerdasan Kolektif dan Sinergi Lintas Sektor

Dalam arahannya, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Nasional 2025–2029 merupakan momentum awal untuk memperkuat koordinasi dan membangun kecerdasan kolektif lintas sektor dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia.

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah berbagai informasi keilmuan, masukan, dan saran yang konstruktif. Semua itu memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujarnya.

JAM-Intel juga mengimbau seluruh bidang intelijen di satuan kerja daerah agar aktif melakukan pemetaan terhadap modus operandi, negara tujuan, pelaku, agen, makelar, dan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam praktik TPPO.
Selain itu, perlu dilakukan inventarisasi terhadap wilayah yang belum terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan resmi, sehingga potensi perdagangan orang dapat dicegah sejak dini.

Kehadiran Pejabat Tinggi dan Dukungan Lintas Kementerian

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H.,
Direktur I JAM Intel Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H.,
Direktur II JAM Intel Subeno, S.H., M.H.,
Direktur IV JAM Intel Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum.,
dan Direktur V JAM Intel Herry Hermanus Horo, S.H.

Hadir pula Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.Hum., serta perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan), KP2MI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, BAIS TNI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Melalui kegiatan ini, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak hanya berperan dalam aspek penindakan hukum, tetapi juga menjadi motor utama dalam upaya preventif dan edukatif untuk mencegah perdagangan orang.
“Ini bukan sekadar tugas kelembagaan, melainkan tanggung jawab moral kita bersama untuk memastikan setiap warga negara Indonesia hidup dengan martabat dan kebebasan yang terlindungi,” pungkasnya. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment