BREAKING NEWS

Kejari Jakarta Selatan Luncurkan Aplikasi “SI IMUT” untuk Permohonan Izin Kunjungan Tahanan

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto



JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui peluncuran aplikasi SI IMUT (Surat Izin Mengunjungi Tahanan) atau dikenal dengan T-10.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan kunjungan tahanan secara cepat, transparan, dan efisien tanpa harus menunggu lama di loket pelayanan.

Inovasi Digital Kejari Jakarta Selatan: SI IMUT Permudah Masyarakat Ajukan Izin Kunjungan Tahanan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, menjelaskan bahwa aplikasi SI IMUT merupakan bentuk modernisasi pelayanan administrasi publik di lingkungan Kejaksaan.
“Melalui aplikasi ini, pengunjung tahanan dapat mengajukan permohonan surat izin (T-10) secara online hanya dengan memindai barcode atau mengakses tautan web yang tersedia,” ujar Eko belum lama ini.

Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa permohonan T-10 dapat diajukan setelah tahanan menjalani masa penahanan selama minimal satu minggu di Rumah Tahanan (Rutan).
“Sistem ini membantu mempercepat proses izin sekaligus menjaga ketertiban administrasi kunjungan tahanan,” tambahnya.

Informasi resmi Kejari Jakarta Selatan yang dibagikan melalui akun Instagram @kejari.jaksel menjelaskan langkah-langkah mudah bagi masyarakat untuk menggunakan layanan SI IMUT, yaitu:

1.      Scan barcode yang tersedia atau ketik tautan web resmi pada bagian bawah pamflet informasi.

2.      Isi data pengajuan melalui formulir digital (Google Form).

3.      Setelah mengisi, lapor ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau hubungi hotline yang tertera.

4.      Cetak surat izin T-10 menggunakan kertas warna pink.

5.      Serahkan surat T-10 kepada petugas Rutan saat melakukan kunjungan.

Dengan kehadiran aplikasi SI IMUT, Kejari Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan publik yang cepat, ramah, dan berbasis teknologi digital, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment