Kejari Jakarta Selatan Luncurkan Aplikasi “SI IMUT” untuk Permohonan Izin Kunjungan Tahanan
![]() |
| Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui
peluncuran aplikasi SI IMUT (Surat Izin Mengunjungi Tahanan) atau
dikenal dengan T-10.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan
kunjungan tahanan secara cepat, transparan, dan efisien tanpa harus menunggu
lama di loket pelayanan.
Inovasi Digital Kejari Jakarta Selatan: SI IMUT Permudah Masyarakat Ajukan Izin Kunjungan Tahanan
Kepala Seksi Tindak Pidana
Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto,
menjelaskan bahwa aplikasi SI IMUT merupakan bentuk modernisasi pelayanan
administrasi publik di lingkungan Kejaksaan.
“Melalui aplikasi ini, pengunjung tahanan dapat mengajukan permohonan surat
izin (T-10) secara online hanya dengan memindai barcode atau mengakses tautan
web yang tersedia,” ujar Eko belum lama ini.
Lebih lanjut, Eko
menuturkan bahwa permohonan T-10 dapat diajukan setelah tahanan menjalani
masa penahanan selama minimal satu minggu di Rumah Tahanan (Rutan).
“Sistem ini membantu mempercepat proses izin sekaligus menjaga ketertiban
administrasi kunjungan tahanan,” tambahnya.
Informasi resmi Kejari
Jakarta Selatan yang dibagikan melalui akun Instagram @kejari.jaksel
menjelaskan langkah-langkah mudah bagi masyarakat untuk menggunakan layanan SI
IMUT, yaitu:
1. Scan barcode yang tersedia atau ketik tautan web resmi
pada bagian bawah pamflet informasi.
2. Isi data pengajuan melalui formulir digital (Google Form).
3. Setelah mengisi, lapor ke PTSP
(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau hubungi hotline yang tertera.
4. Cetak surat izin T-10 menggunakan kertas warna pink.
5. Serahkan surat T-10 kepada petugas Rutan saat melakukan
kunjungan.
Dengan kehadiran aplikasi
SI IMUT, Kejari Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan
publik yang cepat, ramah, dan berbasis teknologi digital, sejalan dengan
semangat reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. (Muzer)
