Badiklat Kejaksaan RI Cetak Advocaat Generaal: Penguatan Peran JPN Menuju Transformasi Nasional 2025–2045
![]() |
| Edwin Prabowo selaku Penyelenggara Diklat Advokat General. |
JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI kembali menyelenggarakan Diklat Prioritas Nasional Tahun 2025. Kali ini, program yang digelar adalah Diklat Advocaat Generaal (Jaksa Pengacara Negara). Sebagai pengajar, Badiklat menghadirkan Widyaiswara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edwin Arifin, dengan materi “Penulisan Kertas Perorangan & Case Study: Peran Jaksa Pengacara Negara di Indonesia.” Pembelajaran dilaksanakan secara daring pada Sabtu (22/11/2025).
![]() |
| Peserta Diklat secara Virtual. |
Dalam pemaparannya, ditegaskan bahwa
seluruh Kasi Datun di berbagai satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia diharapkan
mampu berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Hal ini merupakan bagian penting
dari transformasi yang digagas Jaksa Agung menuju peran “Advocaat Generaal” dan
“Solicitor Generaal”, sebagaimana telah diamanatkan dalam RPJPN 2025–2029.
Transformasi
Paradigma Menuju Advocaat Generaal
Diklat ini menekankan perubahan
paradigma besar: dari Jaksa Pengacara Negara yang bersifat taktis menjadi
Advocaat Generaal yang berpikir strategis, berorientasi jangka panjang, dan
mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Kejaksaan RI kini tidak lagi sekadar aparat penegak hukum di hilir, tetapi
menjadi “game changer” dalam pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas
2045 dalam kerangka RPJPN 2025–2045.
Tantangan Utama:
Legal Reasoning
Salah satu aspek penting dalam
penilaian adalah kemampuan legal reasoning, dengan bobot 25%. Kertas kerja
peserta tidak boleh berhenti pada deskripsi sosiologis suatu permasalahan.
Peserta dituntut mampu:
- Mengintegrasikan data empiris ke dalam
logika hukum.
- Melakukan kualifikasi yuridis atas fakta
lapangan.
- Mengubah narasi umum seperti “mengapa
proyek macet” menjadi analisis risiko hukum yang terstruktur.
- Merumuskan solusi regulatif konkret,
seperti penyusunan draft SK, legal opinion, atau SOP.
Dengan pendekatan berbasis studi kasus
ini, peserta diharapkan mampu menyusun Kertas Kerja Strategis yang relevan,
aplikatif, dan mendukung penguatan peran Kejaksaan dalam tata kelola
pemerintahan dan pembangunan nasional. (Muzer)

