Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Mikro, Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar
![]() |
| Kajati Sumsel Ketut Sumedana (tengah) menggelr Konferensi Pers terkait penetapan 7 tersangka dugaan korupsi KUR Mikro. |
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2022–2023. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami memastikan bahwa Tim Penyidik telah
mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1)
KUHAP,” tegas Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dalam konferensi
pers pada Jumat (21/11/2025).
Tujuh
Tersangka yang Ditetapkan
Tim penyidik menetapkan tujuh tersangka,
yaitu:
1. EH – Pemimpin salah satu bank plat merah KCP
Semendo, periode April 2022–Juli 2024.
2. MAP – Penyelia Unit Pelayanan
Nasabah & Uang Tunai, periode April 2022–Oktober 2023.
3. PPD – Account Officer, periode
Desember 2019–Oktober 2023.
4. WAF – Perantara KUR Mikro.
5. DS – Perantara KUR Mikro.
6. JT – Perantara KUR Mikro.
7. IH – Perantara KUR Mikro.
Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah
diperiksa mencapai 134 orang.
Sebelumnya, para tersangka diperiksa sebagai
saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik
menyimpulkan adanya cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka, sehingga
status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Penahanan
Tersangka
Empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—ditahan
selama 20 hari mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan
Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, WAF ditahan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH
tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Dugaan
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka disangkakan dengan:
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999
sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64
KUHP.
Subsidair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999
sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64
KUHP.
Atau:
- Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU
20/2001.
Atau:
- Pasal 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU
20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian
Negara
Estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp12.796.898.439
(dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan
puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Modus
Operandi
Dalam perkara ini, tersangka EH selaku
pimpinan KCP diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerja sama dengan para
perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH). Mereka mengajukan KUR menggunakan data
nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, serta memalsukan dokumen pendukung,
termasuk surat keterangan usaha.
Data yang dimanipulasi tersebut kemudian
digunakan sebagai dasar pengajuan KUR. Proses pencairan selanjutnya dipermudah
oleh PPD selaku Account Officer dan MAP selaku Penyelia Unit
Pelayanan Nasabah & Uang Tunai. (Muzer)

