BREAKING NEWS

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Mikro, Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar

Kajati Sumsel Ketut Sumedana (tengah) menggelr Konferensi Pers terkait penetapan 7 tersangka dugaan korupsi KUR Mikro.


PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2022–2023. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


“Kami memastikan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tegas Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).

Tujuh Tersangka yang Ditetapkan

Tim penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu:

1.      EH – Pemimpin salah satu bank plat merah KCP Semendo, periode April 2022–Juli 2024.

2.      MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai, periode April 2022–Oktober 2023.

3.      PPD – Account Officer, periode Desember 2019–Oktober 2023.

4.      WAF – Perantara KUR Mikro.

5.      DS – Perantara KUR Mikro.

6.      JT – Perantara KUR Mikro.

7.      IH – Perantara KUR Mikro.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 134 orang.

Sebelumnya, para tersangka diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka, sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

Penahanan Tersangka

Empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—ditahan selama 20 hari mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, WAF ditahan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Dugaan Pasal yang Dilanggar

Para tersangka disangkakan dengan:

Primair:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidair:

  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Atau:

  • Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Atau:

  • Pasal 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara

Estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp12.796.898.439 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Modus Operandi

Dalam perkara ini, tersangka EH selaku pimpinan KCP diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH). Mereka mengajukan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, serta memalsukan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan usaha.

Data yang dimanipulasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan KUR. Proses pencairan selanjutnya dipermudah oleh PPD selaku Account Officer dan MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment