Alma Wiranta Buktikan Pemkot Bogor Dapat Raih Indeks Reformasi Hukum Istimewa Tahun 2025
![]() |
| Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta (kiri) bersama Kajari Kota Bogor Agung Arifianto. |
BOGOR – Pemkot Bogor kembali menunjukkan
prestasi dalam penerbitan regulasi, pelayanan hukum dan reformasi birokrasi
melalui penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Pemkot Bogor melalui
Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus menunjukkan kelas dengan mendapat
Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA (Istimewa), menandai capaian
tertinggi dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
berwibawa dari aspek penataan Reformasi Hukum dan Birokrasi.
Hal ini
dibuktikan dengan surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang
diterima hari ini Kamis 20 November 2025.
Surat hasil
penilaian atas IRH Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025 yang dikirim langsung
oleh Kementerian Hukum melalui Kepala
Badan Strategi Kebijakan Hukum kepada Sekda Kota Bogor, dengan kesimpulan
apresiasi nilai 99,28 predikat AA(Istimewa), yang menempatkan Pemerintahan Kota
Bogor berprestasi Istimewa.
Reformasi
Hukum di Pemkot Bogor yang digawangi Jaksa Alma Wiranta sejak tahun 2019
membuahkan hasil signifikan,
menghasilkan penghargaan yang gemilang dalam tata pemerintahan maupun pelayanan
publik. Adapun pencapaian utama IRH berupa:
-
Harmonisasi Regulasi: Pemkot Bogor berhasil memperkuat koordinasi dengan
Kemenkum untuk memastikan setiap Perda dan Perwali selaras dengan hukum
nasional.
- Kompetensi
Perancang Peraturan: Tim perancang Perundang-undangan Bogor lolos penilaian
kualitas dengan nilai sempurna, menunjukkan profesionalisme tinggi.
- Deregulasi
& Evaluasi: Banyak regulasi yang direview dan disederhanakan, mengurangi
beban birokrasi, mempercepat pelayanan publik dan implementatif bermanfaat bagi
masyarakat.
- JDIH
Terintegrasi: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor kini
terhubung secara nasional, memudahkan akses masyarakat terhadap produk hukum
daerah dan pelayanan hukum yang baik.
- Inovasi
fasilitasi restorative justive "Bale Badami" dan bantuan hukum
masyarakat miskin yang bermanfaat dalam pelayanan hukum di Kota Bogor.
Kepala
Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kabagkumham) Setda Kota Bogor, Alma Wiranta
menyatakan, "Komitmen bekerja profesional yang membuahkan keberhasilan ini
tak lepas dari kerja sama seluruh Perangkat Daerah, kolaborasi dengan seluruh
stakeholder, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kami ingin
transformasi Reformasi Hukum bukan hanya tertulis, tapi benar-benar nyata
dirasakan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian untuk warga Bogor,”
ujarnya.
"Pemkot
Bogor kini terus memotivasi diri sebagai Kota Pusaka dengan memperkuat fondasi
hukum dan reformasi birokrasi sebagai literasi melalui penataan regulasi.
Dengan capaian ini, diharapkan kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor dapat
terwujud." Ungkap Jaksa Alma Wiranta kepada awak media adhyaksa
Kementerian
Hukum RI telah mengeluarkan Permenkum Nomor 11 tahun 2025 tentang Penilaian
Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas reformasi hukum melalui
identifikasi, pemetaan, re-regulasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi,
yang menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024.
"Saya
yakini sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menghasilkan
kemajuan yang pesat dalam membangun literasi Hukum bermartabat di Kota Bogor.
" tutup Alma Wiranta. (Rls/Muzer)
