BREAKING NEWS

Alma Wiranta Buktikan Pemkot Bogor Dapat Raih Indeks Reformasi Hukum Istimewa Tahun 2025

 

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta (kiri) bersama Kajari Kota Bogor Agung Arifianto.


 

BOGOR – Pemkot Bogor kembali menunjukkan prestasi dalam penerbitan regulasi, pelayanan hukum dan reformasi birokrasi melalui penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus menunjukkan kelas dengan mendapat Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA (Istimewa), menandai capaian tertinggi dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dari aspek penataan Reformasi Hukum dan Birokrasi.

Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang diterima hari ini Kamis 20 November 2025.

Surat hasil penilaian atas IRH Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025 yang dikirim langsung oleh Kementerian Hukum melalui  Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum kepada Sekda Kota Bogor, dengan kesimpulan apresiasi nilai 99,28 predikat AA(Istimewa), yang menempatkan Pemerintahan Kota Bogor berprestasi Istimewa.

Reformasi Hukum di Pemkot Bogor yang digawangi Jaksa Alma Wiranta sejak tahun 2019 membuahkan  hasil signifikan, menghasilkan penghargaan yang gemilang dalam tata pemerintahan maupun pelayanan publik. Adapun pencapaian utama IRH berupa:

- Harmonisasi Regulasi: Pemkot Bogor berhasil memperkuat koordinasi dengan Kemenkum untuk memastikan setiap Perda dan Perwali selaras dengan hukum nasional.

- Kompetensi Perancang Peraturan: Tim perancang Perundang-undangan Bogor lolos penilaian kualitas dengan nilai sempurna, menunjukkan profesionalisme tinggi.

- Deregulasi & Evaluasi: Banyak regulasi yang direview dan disederhanakan, mengurangi beban birokrasi, mempercepat pelayanan publik dan implementatif bermanfaat bagi masyarakat.

- JDIH Terintegrasi: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor kini terhubung secara nasional, memudahkan akses masyarakat terhadap produk hukum daerah dan pelayanan hukum yang baik.

- Inovasi fasilitasi restorative justive "Bale Badami" dan bantuan hukum masyarakat miskin yang bermanfaat dalam pelayanan hukum di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kabagkumham) Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, "Komitmen bekerja profesional yang membuahkan keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama seluruh Perangkat Daerah, kolaborasi dengan seluruh stakeholder, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kami ingin transformasi Reformasi Hukum bukan hanya tertulis, tapi benar-benar nyata dirasakan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian untuk warga Bogor,” ujarnya.

"Pemkot Bogor kini terus memotivasi diri sebagai Kota Pusaka dengan memperkuat fondasi hukum dan reformasi birokrasi sebagai literasi melalui penataan regulasi. Dengan capaian ini, diharapkan kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor dapat terwujud." Ungkap Jaksa Alma Wiranta kepada awak media adhyaksa

Kementerian Hukum RI telah mengeluarkan Permenkum Nomor 11 tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, re-regulasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi, yang menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024.

"Saya yakini sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menghasilkan kemajuan yang pesat dalam membangun literasi Hukum bermartabat di Kota Bogor. " tutup Alma Wiranta. (Rls/Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment