Kajari Marcello Bellah Tegaskan Komitmen, Kejari Jaksel Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Investasi TaniHub
![]() |
Kejari Jaksel Serahkan 9 Tersangka dan Aset Rp 80 Miliar ke Penuntut Umum |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marcello Bellah, S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kali ini, komitmen tersebut dibuktikan melalui langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Venture) dan PT BRI Ventura Investama (BVI/BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia, perusahaan rintisan (startup) sektor pertanian TaniHub beserta afiliasinya pada periode 2019–2023.
Pada Jumat siang (21/11/2025), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Pidana Khusus Suyanto Reksa resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum.
Dalam keterangan resminya, Kajari Marcello menjelaskan bahwa dalam perkara ini ditetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam tersangka perseorangan dan tiga tersangka korporasi. Para tersangka perseorangan masing-masing berinisial IAS, ETPLT, DSW, AAH, NW, dan WG, sedangkan tiga entitas korporasi yang turut terseret yakni PT THI, PT TSI, dan PT TGI.
“Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Marcello.
Selain itu, terhadap tersangka IAS dan ETPLT turut dikenakan sangkaan TPPU berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang juga memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penuntut Umum telah menetapkan penahanan bagi para tersangka perseorangan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 10 Desember 2025 di Rutan Cipinang dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kajari Marcello menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. IAS dan ETPLT, yang merupakan mantan Direktur Tanihub Group, diduga memanipulasi laporan keuangan guna memperoleh investasi dari PT MDI (Telkom Group) dan PT BVI (BRI Group).
Sementara itu, AAH diduga tidak melakukan analisis kelayakan investasi secara memadai. DSW memutuskan pemberian investasi secara melawan hukum dari PT MDI, sedangkan NW dan WG mengambil keputusan serupa terkait investasi dari PT BVI.
Total nilai investasi yang dicairkan dalam kasus ini mencapai USD 25.000.000, terdiri dari USD 20.000.000 dari PT MDI dan USD 5.000.000 dari PT BVI.
Dalam tahap penyerahan kepada Penuntut Umum, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain bukti elektronik berupa telepon seluler, buku rekening, kartu ATM, serta empat bidang tanah yang tersebar di wilayah Bandung dan Jabodetabek. Nilai sementara dari aset-aset tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Reza menambahkan bahwa setelah proses Tahap II ini, Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. (Muzer)


