BREAKING NEWS

Sempat Mangkir 2 Kali, Kejati Sumsel Tahan Direktur PT. BSS dan PT. SAL dalam Kasus Kredit Bank Plat Merah


Kejati Sumsel: Tersangka WS Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN


PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, pada Senin (17/11/2025), sebagai tindak lanjut atas siaran pers yang sebelumnya telah disampaikan pada 10 November 2025.


Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lima tersangka telah menjalani penahanan sejak 10 November 2025 dan akan ditahan selama 20 hari sampai 29 November 2025.

Sementara itu, tersangka WS yang menjabat sebagai Direktur PT. BSS sejak 2016 hingga saat ini dan Direktur PT. SAL sejak 2011 hingga sekarang, sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit.

“Hari ini, Senin 17 November 2025, tersangka WS memenuhi panggilan pemeriksaan dan telah diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel,” ujar Kajati Sumsel.

Usai dilakukan pemeriksaan intensif, Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap WS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 6 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangannya menerangkan peran WS dalam kasus tersebut. Menurutnya, WS diduga memiliki otoritas penuh atas penggunaan dana perusahaan dan turut menandatangani pengajuan pinjaman ke bank.

Adapun peran tersangka WS adalah sebagai berikut:

1. Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

2. Bertindak sebagai Direktur PT. BSS dan PT. SAL yang bertanggung jawab dalam penandatanganan dokumen pengajuan fasilitas pinjaman ke salah satu bank plat merah.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Muzer)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment