Satgas P3TPK Ade Putra Bekali Peserta PPPJ dengan Strategi Penuntutan Korupsi
JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan,
Pencegahan, dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK) pada Jaksa
Agung Piadan Khusus Kejaksaan Agung melalui Ade Putra, S.H., M.H., didampingi Satuan
Tugas Pengamat Penegak dan Kedisiplinan (Satgas Matgaklin) pada Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Akadian Alifiah, memberikan materi kepada
peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang
II, Pleton I. Kegiatan tersebut berlangsung saat para peserta melaksanakan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Kamis (2/10/2025).
Dalam paparannya, Ade Putra menjelaskan
secara mendalam mengenai penuntutan tindak pidana korupsi,
mulai dari proses penyusunan surat dakwaan, pembuktian di persidangan, strategi
menghadirkan saksi dan ahli, hingga penyusunan tuntutan yang komprehensif dan
sesuai dengan alat bukti. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dan
profesionalisme seorang jaksa dalam menangani perkara korupsi yang kerap
melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan pelaku dari berbagai
kalangan.
“Seorang jaksa penuntut umum harus memiliki
pemahaman menyeluruh tentang konstruksi perkara korupsi, menguasai teknik persidangan,
serta mampu menghadapi dinamika dan strategi pembelaan dari pihak terdakwa.
Penuntutan bukan sekadar menghadirkan terdakwa ke meja hijau, tetapi juga
memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan kerugian negara,”
jelas Ade Putra di hadapan peserta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat
pemahaman dan keterampilan calon jaksa dalam bidang penuntutan, khususnya
perkara korupsi yang menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan RI. Para peserta
PPPJ diharapkan dapat menyerap materi tersebut sebagai bekal ketika nantinya
terjun langsung di satuan kerja masing-masing.
Melalui pembekalan ini, Kejaksaan menegaskan
komitmennya untuk melahirkan jaksa-jaksa muda yang tidak hanya kompeten, tetapi
juga memiliki integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum, khususnya dalam
memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (Muzer)