Jaksa Agung Lantik Hendro Dewanto Sebagai Jambin |
JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 (empat) pejabat Staf Ahli Jaksa Agung pada Kamis, 2 Oktober 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Mengawali amanatnya, Jaksa
Agung mengucapkan selamat kepada para pejabat baru yang dilantik. Ia menuturkan
bahwa amanah yang diberikan kepada pejabat baru harus memiliki kualitas yang
dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan bidang maupun satuan kerja, dalam
upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan serta melaksanakan arahan
pimpinan.
“Pelantikan pejabat di
lingkungan Kejaksaan bukan semata-mata seremonial kelembagaan, melainkan bagian
dari dinamika organisasi yang mencerminkan komitmen institusi agar mampu
menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan
hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.
Adapun
pejabat yang dilantik pada Kamis 2 Oktober 2025, yaitu:
1. Dr.
Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan.
2. Dr.
Ponco Hartanto, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya.
3. Katarinda
Endang Sarwestri, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan
Pengembangan Hukum.
4. Dr.
Iman Wijaya, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi
Publik.
5. Sarjono,
S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama
Internasional.
Dalam rangka pelaksanaan
tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera
disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang dilantik antara lain:
1.
Jaksa
Agung Muda Pembinaan,
kinerja penegakan hukum tentu tidak hanya oleh penanganan perkara, tetapi juga
oleh kinerja optimal Bidang Pembinaan yang mampu mendukung bidang lain secara
holistik.
Arahan Jaksa Agung kepada
Jaksa Agung Muda Pembinaan yakni:
·
Memprioritaskan
perbaikan fasilitas gedung perkantoran pada satuan kerja di daerah yang belum
memadai agar layak menjadi etalase Kejaksaan di tingkat daerah.
·
Penguatan
Kepegawaian: Memperkuat Biro Kepegawaian dan mengembangkan sistem mutasi dan
promosi kepegawaian yang lebih profesional dan berkeadilan.
·
Mengoptimalkan
kerja sama dan kolaborasi antar bidang untuk mengakselerasi serta mendukung
arah kebijakan pimpinan.
2.
Staf
Ahli
merupakan salah satu unsur penting dalam memberikan pertimbangan, telaahan, dan
kajian strategis kepada pimpinan, baik dalam perumusan kebijakan penegakan
hukum maupun dalam penyusunan langkah strategis institusi.
Oleh karenanya, diperlukan
kemampuan analisis dan wawasan yang baik, serta kepekaan terhadap dinamika
hukum, sosial, ekonomi, politik dan teknologi yang berkembang dengan cepat di
tengah masyarakat.
Arahan Jaksa Agung kepada
para staf ahli yakni:
·
Perkuat
fungsi kajian strategis sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam pengambilan
Keputusan yang tepat dan komprehensif;
·
Optimalkan
kolaborasi antar bidang agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat implementatif
dan relevan dengan kebutuhan institusi;
·
Tingkatkan
sensitivitas terhadap dinamika hukum dan kebijakan publik sehingga Kejaksaan
mampu merespons berbagi isu secara cepat, tepat dan efektif.
Pada kesempatan ini, Jaksa
Agung mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan
wewenang dan mengimani sumpah jabatan dengan penuh pertanggung jawaban.
“Pelantikan jabatan
merupakan awal dari pengabdian yang lebih besar kepada bangsa dan negara.
Jabatan yang dipercayakan hari ini harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja
dengan penuh integritas, tanggung jawab dan dedikasi,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir
dalam acara pelantikan ini yakni Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi
Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Para Jaksa
Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan
Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat
beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (Muzer)