Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi 1,5 Miliar , Kejati Kalteng Tahan Kepala Dinas Kominfo Seruyan dan Manager Unit PT.ICP

 


 


PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Kedua tersangka adalah RNR, Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus).


“ Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” ujar Kasi Penkum Dodik Kamis (23/10/2025). Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,575,297,955.

Kasi Penkum Dodik Mahendra, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus komitmen  untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.

" Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah" Ujar Dodik.

Lebih lanjut Kasi Penkum menambahkan bahwa atas perkara tersebut pihak penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan jasa internet yang menggunakan metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,469,925,032.

"Aktivitas pemasangan jaringan fiber optic diduga dilakukan tanpa kontrak, survei, dan studi kelayakan dari Diskominfo" lanjut nya.

"Dengan penahanan ini, Kejati Kalteng menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di wilayah Kalimantan Tengah" Pungkasnya ( Ridwan)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال