PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Kedua tersangka adalah RNR, Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus).
“ Keduanya ditahan
selama 20 hari terhitung mulai 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan
Kelas IIA Palangka Raya,” ujar Kasi Penkum Dodik Kamis (23/10/2025). Dugaan
korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,575,297,955.
Kasi Penkum Dodik
Mahendra, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara
profesional, transparan, dan berintegritas.
" Penahanan
ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung pemerintahan
yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah" Ujar Dodik.
Lebih lanjut Kasi
Penkum menambahkan bahwa atas perkara tersebut pihak penyidik menduga ada
penyimpangan dalam proses pengadaan jasa internet yang menggunakan metode
e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,469,925,032.
"Aktivitas
pemasangan jaringan fiber optic diduga dilakukan tanpa kontrak, survei, dan
studi kelayakan dari Diskominfo" lanjut nya.
"Dengan
penahanan ini, Kejati Kalteng menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus
korupsi dan berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di
wilayah Kalimantan Tengah" Pungkasnya ( Ridwan)

