BREAKING NEWS

Dialog RRI Tanjungpinang, Wakajati Kepri Beberkan Strategi Efektif dan Transparan Pemulihan Aset Negara

 

Dialog di RRI, Wakajati Kepri Irene Putrie: Korupsi Bukan Hanya Soal Orang, Tapi Pemulihan Kerugian Negara


TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025). Mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, dialog ini juga menghadirkan Mohammad Indra Kelana, Direktur PAHAM KEPRI (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), dengan Febriansyah sebagai host.

Dalam kesempatan tersebut, Irene Putrie menjelaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) bukan sekadar penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga tentang mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, hal ini merupakan amanat dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki dampak sistemik terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemulihan aset bukan hanya soal orang, tapi juga soal pemulihan kerugian negara. Uang negara yang dirampas dalam berbagai kasus korupsi harus dikembalikan. Itu adalah tanggung jawab moral dan hukum Kejaksaan,” tegas Irene.

Lebih lanjut, Irene menjelaskan bahwa di lingkungan Kejaksaan, upaya pemulihan aset telah ditopang oleh struktur kelembagaan yang kuat. Saat ini telah terbentuk Badan Pemulihan Aset di tingkat Kejaksaan Agung, Asisten Pemulihan Aset di setiap Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset di tingkat Kejaksaan Negeri. Selain struktur, peraturan dan pedoman teknis juga telah disiapkan untuk memastikan pelaksanaan pemulihan aset berjalan efektif dan akuntabel.

“Ketika jaksa menuntut, orientasinya bukan hanya pada berat ringannya hukuman pelaku, tetapi juga pada seberapa besar kerugian negara bisa dipulihkan. Dan hingga September 2025, capaian pemulihan aset di Kejati Kepri telah melampaui 100 persen dari target yang ditetapkan,” ungkapnya.

Irene juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam upaya pelacakan dan penyitaan aset, terutama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. “Penyitaan aset bukan hanya alat penegakan hukum, tapi juga bagian dari mekanisme recovery. Banyak aset pelaku disamarkan atas nama keluarga, karyawan, bahkan pihak lain. Di sinilah kemampuan investigasi keuangan jaksa diuji,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa aset yang disita dapat berupa uang di rekening, tanah, bangunan, kendaraan, saham, hingga aset-aset bernilai tinggi lainnya. Semua penyitaan itu harus memiliki nexus atau keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Dalam prosesnya, apabila pelaku tidak mampu mengembalikan kerugian negara sepenuhnya, maka diterapkan subsidiaritas berupa pidana pengganti dalam bentuk penjara.

“Sebenarnya, secara internasional pemulihan 40 persen dari kerugian negara sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target Bappenas lebih tinggi, yaitu 80 persen. Dan di Kejati Kepri, capaian kita bahkan sudah melebihi target nasional,” kata Irene menegaskan.

Sementara itu, Mohammad Indra Kelana menambahkan bahwa sistem pemulihan aset di Indonesia kini semakin kuat dengan adanya pembentukan struktur kelembagaan hingga ke daerah. Ia juga menyoroti RUU Perampasan Aset yang akan memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam melakukan perampasan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

“RUU Perampasan Aset nantinya akan menjadi tonggak penting dalam mempercepat proses pemulihan kerugian negara. Dengan regulasi yang kuat, Kejaksaan akan memiliki pijakan hukum yang lebih tegas untuk bertindak cepat dan transparan,” ujarnya.

Dialog publik tersebut berjalan lancar dan mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat Kepulauan Riau. Pendengar aktif mengirimkan berbagai pertanyaan melalui sambungan telepon, yang seluruhnya dijawab dengan jelas dan edukatif oleh para narasumber. Program ini dinilai menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memahami peran Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di daerah. (Rls/Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment