Dampingi Presiden Prabowo, Jaksa Agung Burhanuddin Resmikan Penyerahan Aset Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Jaksa Agung Serahkan Aset Rampasan Negara Rp1,45 Triliun ke PT Timah Tbk di Hadapan Presiden Prabowo
JAKARTA – Jaksa Agung
Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyerahkan aset Barang Rampasan
Negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah acara resmi yang digelar di Pangkalpinang,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Penyerahan ini turut disaksikan langsung oleh Presiden
RI Prabowo Subianto, bersama Menteri Pertahanan, sejumlah menteri Kabinet
Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP,
jajaran direksi dan komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Bangka
Belitung.
Latar Belakang
Penyerahan Aset
Penertiban tambang timah di Bangka Belitung
merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk
yang merugikan negara. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung,
penyidik dibantu oleh jajaran TNI untuk melacak aset para tersangka. Hasilnya,
Kejaksaan berhasil menyita aset bernilai besar yang kemudian sebagian telah
diputuskan pengadilan untuk dirampas negara.
Jaksa Agung mengungkapkan, kasus ini berawal dari
praktik ilegal dalam pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk yang menyebabkan
kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun. Perkara ini melibatkan 22
terdakwa individu dan 5 korporasi.
Aset yang
Diserahkan
Dalam proses hukum, sejumlah aset telah dirampas
negara melalui putusan pengadilan dan pada tahap ini resmi diserahkan kepada PT
Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,45
triliun. Aset tersebut meliputi:
1.
6 unit smelter berikut perlengkapan di dalamnya, termasuk:
o
108 unit alat berat;
o
195 unit peralatan tambang lainnya;
o
680.687,60 kg logam timah;
o
22 bidang tanah dengan total luas 238.848 m²;
o
1 unit gedung mess karyawan dan manajemen.
Aset yang Akan
Dilelang
Selain itu, terdapat aset lain yang juga telah
diputuskan dirampas untuk negara dan akan dilelang, antara lain:52 unit
kendaraan;3.520,92 gram logam emas;820 bidang tanah dengan total luas
10.967.600 m².
Uang Tunai
yang Dirampas
Penyitaan juga mencakup uang tunai dalam berbagai
mata uang, dengan rincian:Rp202.178.778.370;USD 2.997.300;SGD 524.501;JPY
53.036.000;EUR 765; KRW 100.000; dan AUD 1.840.
Semua uang tersebut nantinya akan dilelang atau
langsung disetorkan ke kas negara.
Korporasi yang
Masih Berproses
Selain individu, terdapat lima korporasi yang
hingga kini masih dalam tahap penuntutan, yakni: CV Venus Inti Perkasa; PT
Sariwiguna Bina Sentosa; PT Stanindo Inti Perkasa; PT Refined Bangka Tin; PT
Tinindo Inter Nusa.
Harapan dan
Penegasan
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung
Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga untuk
memberantas tindak pidana korupsi serta mengamankan aset negara demi
kepentingan masyarakat.
“Semoga kerja sama ini terus terjalin erat demi
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Semoga kita senantiasa mendapat
bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia
Emas 2045,” pungkasnya. (Muzer)