![]() |
Sejumlah petugas Tim SIRI Kejagung saat mengamankan buronannya di Tangerang, Selasa 9 September 2025. |
TANGERANG
– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang buronan tindak
pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat.
Pengamanan
dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan
Permata Hijau 6 No. 5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan
Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya
Rabu (10/9/2025) menjelaskan, identitas buronan yang diamankan adalah inisial
RS yang merupakan karyawan swasta berusia 37 tahun.
Kasus yang Menjerat RS
Perkara
yang menjerat tersangka RS bermula dari pengadaan tanah oleh PT Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015 untuk
pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar.
Bank
Kalbar kala itu membeli tanah seluas 7.883 m² yang terdiri dari 15 bidang
bersertifikat hak milik (SHM) di pinggir Jalan A. Yani I, dengan nilai
perolehan sebesar Rp99.173.013.750.
Dalam
praktiknya, pengadaan tanah tersebut diduga tidak memedomani Standar
Operasional Prosedur (SOP) sesuai SK Direksi No. SK/141/DIR Tahun 2006, yang
terakhir diubah dengan SK/234/DIR Tahun 2013 tanggal 9 Desember 2013. Akibat
penyimpangan tersebut, terjadi kemahalan harga sekitar Rp30 miliar, berdasarkan
selisih antara bukti transfer pembelian tanah dengan nilai yang diterima
pemilik tanah.
Dalam
perkara ini, RS memiliki peran yang sama dengan PAM—tersangka lain yang lebih
dahulu ditetapkan—yaitu sebagai Kuasa Penjual Tanah.
Pasal yang Disangkakan
Atas
perbuatannya, RS disangkakan melanggar:
- Pasal 2 Ayat (1)
- Pasal 3 jo. Pasal 18
UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP
Saat
diamankan, tersangka RS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan
lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.
Imbauan Jaksa Agung
Jaksa
Agung RI menegaskan bahwa jajarannya akan terus memonitor serta memburu buronan
perkara tindak pidana untuk segera dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Tidak
ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh buronan
yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera
menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung.
(Muzer)