Adhyaksa Foto Indonesia

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi RS

 

Sejumlah petugas Tim SIRI Kejagung saat mengamankan buronannya di Tangerang, Selasa 9 September 2025. 


TANGERANG – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pengamanan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Permata Hijau 6 No. 5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya Rabu (10/9/2025) menjelaskan, identitas buronan yang diamankan adalah inisial RS yang merupakan karyawan swasta berusia 37 tahun.

Kasus yang Menjerat RS

Perkara yang menjerat tersangka RS bermula dari pengadaan tanah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015 untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar.

Bank Kalbar kala itu membeli tanah seluas 7.883 m² yang terdiri dari 15 bidang bersertifikat hak milik (SHM) di pinggir Jalan A. Yani I, dengan nilai perolehan sebesar Rp99.173.013.750.

Dalam praktiknya, pengadaan tanah tersebut diduga tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai SK Direksi No. SK/141/DIR Tahun 2006, yang terakhir diubah dengan SK/234/DIR Tahun 2013 tanggal 9 Desember 2013. Akibat penyimpangan tersebut, terjadi kemahalan harga sekitar Rp30 miliar, berdasarkan selisih antara bukti transfer pembelian tanah dengan nilai yang diterima pemilik tanah.

Dalam perkara ini, RS memiliki peran yang sama dengan PAM—tersangka lain yang lebih dahulu ditetapkan—yaitu sebagai Kuasa Penjual Tanah.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1)
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Saat diamankan, tersangka RS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.

Imbauan Jaksa Agung

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa jajarannya akan terus memonitor serta memburu buronan perkara tindak pidana untuk segera dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال