![]() |
Kajari Buol dan Bupati Buol Sepakat Perkuat Penerapan Restorative Justice di Daerah. |
PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan terkait implementasi Restorative Justice, Senin (15/9/2025). Acara berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Gubernur Sulawesi Tengah dengan Kepala Kejati Sulawesi Tengah, serta diikuti oleh para bupati dan wali kota bersama Kepala Kejari masing-masing wilayah.
Secara khusus, Pemerintah Kabupaten Buol yang diwakili langsung oleh Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, M.M., bersama Kepala Kejari Buol, Regie Komara N.A., S.H., M.H., turut menandatangani Nota Kesepakatan tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejati Sulawesi Tengah, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Adapun isi kesepakatan memuat tentang penerapan petunjuk pelaksanaan yang mengatur mekanisme sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice di wilayah hukum Kejari Buol.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya penerapan Restorative Justice sebagai wujud nyata pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan substantif dan pemulihan keadaan.
“Pendekatan Restorative Justice adalah upaya bersama untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan harmoni sosial. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang lebih bijaksana,” ujar Kepala Kejati Sulteng. (Muzer)